Jakarta, SAWIT INDONESIA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan sejumlah tantangan besar dalam mengimplementasikan kebijakan mandatori campuran bioetanol 10% (E10) ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM). Mulai dari defisit pasokan bahan baku hingga keterbatasan infrastruktur domestik menjadi pekerjaan rumah utama yang harus segera diselesaikan.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menegaskan pentingnya akselerasi investasi untuk membentuk ekosistem bioetanol nasional yang mandiri. Menurutnya, target penerapan E10 akan sulit terwujud tanpa adanya lonjakan kapasitas produksi di dalam negeri.
"Saya ingin mendorong investasi etanol itu secepat mungkin, bahkan hitungan kita di 2027 harus ada 20 pabrik," ujar Eniya di sela ajang The 12th Indonesia EBTKE ConEx 2026 di JIExpo, Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan kalkulasi Kementerian ESDM, kebutuhan pasokan bahan baku (feedstock) untuk menyokong program bauran E10 pada tahun depan diperkirakan mencapai 1,2 juta kiloliter (KL). Ironisnya, kapasitas volume bahan baku yang berhasil dikumpulkan saat ini baru berada di angka 70.500 KL per tahun.
Selain kendala kapasitas, pemerintah juga tengah mematangkan standar spesifikasi pencampuran etanol ke dalam bensin. Hal ini krusial mengingat standar kualitas untuk program E10 dan E20 nantinya diperkirakan memiliki parameter teknis yang berbeda demi keamanan mesin kendaraan.
"Nanti kan ada kalau B50 kan water content. Nah kalau etanol itu nanti parameter apa yang harus kita acu E10, E20 belum tentu sama juga spek etanolnya," jelas Eniya. Saat ini, pemerintah bersama pemangku kepentingan masih mengkaji spesifikasi khusus tersebut, menyusul program E5 yang telah lebih dulu dijalankan oleh PT Pertamina (Persero).
Target Bertahap Menuju E20 Tanpa Impor
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa penerapan BBM E10 diproyeksikan mulai berlaku pada 2027 sebelum nantinya ditingkatkan secara bertahap ke level E20.
"E10 mungkin 2027, dan langsung ke E20 ya. Jadi goal-nya itu mungkin setelah perencanaannya selesai. Jadi kita bertahap dulu, kita melakukan copy paste dari strategi yang dilakukan oleh B10, B20, B30, sampai sekarang B50," ujar Bahlil di Istana Negara.
Kajian untuk mandatori E20 sendiri sejatinya telah dimulai sejak 2025 dan kini hampir rampung, dengan rencana implementasi pada rentang tahun 2028 hingga 2029. Kebijakan ini diyakini mampu menekan angka impor bensin secara signifikan. Kendati demikian, pemerintah berkomitmen untuk tidak mengambil jalan pintas dengan mengandalkan etanol impor.
Oleh karena itu, penyiapan industri bioetanol domestik yang bersumber dari komoditas lokal seperti singkong, tebu, dan jagung kini digenjot dalam 1-2 tahun ke depan. "Kita tidak ingin begitu kita terapkan E20 tapi etanolnya kita impor. Maka sekarang kita mempersiapkan industrinya terlebih dahulu," tegas Bahlil.
Sumber: cnbcindonesia.com














