Jakarta, SAWIT INDONESIA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar. Langkah ini terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit serta industri terkait selama rentang 2015 hingga 2024.
Konfirmasi resmi datang langsung dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Dalam keterangannya di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (30 Januari 2026), ia menyatakan bahwa penggeledahan memang telah berlangsung beberapa waktu lalu di sejumlah lokasi, salah satunya rumah yang disebutkan tersebut.
"Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat, mungkin salah satunya di rumah yang disebutkan tadi," ujar Syarief.
Ia menekankan bahwa penyidikan ini secara khusus menyasar tata kelola kebun dan industri sawit, bukan isu pengelolaan pertambangan seperti yang sempat beredar. "Bukan masalah tata kelola tambang. Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit," tegasnya.
Aksi penggeledahan dilaksanakan selama dua hari, yaitu 28-29 Januari 2026, di total enam lokasi yang tersebar di Rawamangun, Jakarta Timur, Kemang, Jakarta Selatan, serta Bogor, Jawa Barat.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen-dokumen resmi dan perangkat elektronik. "Ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu memang yang kita perlukan," jelas Syarief.
Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi yang berasal dari kalangan swasta maupun instansi kementerian terkait. Namun, Siti Nurbaya Bakar sendiri belum dipanggil atau diperiksa sebagai saksi. Menurut Syarief, penggeledahan bertujuan utama untuk mengumpulkan alat bukti fisik, sehingga tidak mensyaratkan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pihak terkait.
"Penggeledahan itu untuk mencari barang bukti dan alat bukti. Jadi, tidak harus diperiksa dulu. Ini konteks yang berbeda," paparnya.
Meski demikian, Syarief memastikan bahwa pemeriksaan terhadap mantan menteri tersebut akan dijadwalkan di kemudian hari. "Nanti saya jadwalkan," katanya singkat tanpa merinci waktu pelaksanaan.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak tahun sebelumnya, dan hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih bekerja dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sektor sawit nasional selama hampir satu dekade tersebut.














