• Selasa, 6 Oktober 2026
Berita Terbaru

Kebijakan Sita-Tagih Denda Sawit Mengancam Ratusan Ribu Pekerja dan Buruh Sawit

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan melanjutkan agenda penertiban perkebunan sawit yang melanggar aturan pada 2026, dengan estimasi luas lahan mencapai 4–5 juta hektare. Langkah ini menjadi kelanjutan program penyitaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang sepanjang 2025 dilaporkan telah menguasai kembali sekitar 4 juta hektare kebun sawit ilegal.

Rencana pemerintah tersebut memantik respons dari organisasi pemantau sektor sawit, Sawit Watch, terutama terkait dasar data yang digunakan dalam penetapan target penyitaan.

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, meminta pemerintah membuka data secara transparan terkait luasan dan entitas perusahaan yang menjadi target penertiban.

“Data pemerintah (KLHK saat itu) menunjukkan terdapat sekitar 3,3 juta hektare sawit yang melanggar dan berada di dalam kawasan hutan. Namun target penyitaan 2026 disebut mencapai 4–5 juta hektare. Dari mana basis data pernyataan presiden ini bersumber?” ujar Surambo, Kamis (8 Januari 2026).

Surambo menilai tanpa transparansi publik, proses penertiban rawan menjadi instrumen negosiasi tertutup dan berisiko salah sasaran.

“Kami mendesak pemerintah untuk membuka daftar entitas korporasi yang masuk dalam target tersebut. Tanpa transparansi data, proses penertiban rentan menjadi alat negosiasi di bawah meja dan berisiko menyasar kebun rakyat yang seharusnya mendapatkan skema reforma agraria,” katanya.

Sawit Watch juga menyoroti minimnya realisasi pemulihan ekologis dari lahan sawit ilegal yang sudah disita Satgas PKH.

“Hingga saat ini, Satgas PKH telah menyita jutaan hektar lahan, namun aspek pemulihan ekologis masih diabaikan. Padahal merujuk Perpres Nomor 5 Tahun 2025, itu adalah salah satu mandat Satgas,” kata Surambo.

Menurutnya, penertiban lahan tidak cukup berhenti pada perpindahan kepemilikan dari swasta ke BUMN. Terutama jika lahan berada di kawasan hutan lindung atau konservasi, restorasi ekosistem wajib dilakukan.

“Mempertahankan sawit monokultur di lahan sitaan hanya akan melanggengkan kerusakan lingkungan, meskipun dengan ‘bendera’ yang berbeda,” ujarnya.

Aspek sosial juga ikut disorot, terutama nasib buruh sawit yang bekerja di lahan bermasalah. Surambo mengatakan proses transisi pengelolaan dari perusahaan swasta ke negara kerap diikuti persoalan ketenagakerjaan.

“Di balik angka jutaan hektar yang disita, terdapat ratusan ribu buruh sawit yang nasibnya terombang-ambing. Negara harus menjamin penyitaan aset tidak menghilangkan hak-hak buruh, terutama yang selama ini berstatus buruh harian lepas atau buruh perempuan tanpa kontrak,” jelasnya.

Ia menuturkan negara harus menjadi contoh pemberi kerja yang layak, termasuk memutihkan status buruh menjadi pekerja tetap serta menjamin BPJS dan alat pelindung diri.

Potensi Konflik Lapangan

Sawit Watch juga mengaku menerima laporan meningkatnya ketegangan di lapangan pasca sejumlah lahan sitaan dialihkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, entitas BUMN di sektor sawit.

“Pengalihan lahan kepada BUMN tanpa verifikasi tumpang tindih dengan wilayah adat atau kebun rakyat justru memicu konflik baru. Kami mendesak pemerintah menghentikan pendekatan keamanan/militeristik dalam pengamanan lahan sitaan,” ujar Surambo.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan negara wajib mengedepankan prinsip Free, Prior, Informed, and Consent (FPIC) agar redistribusi lahan adil bagi masyarakat lokal.

Meski kritis, Sawit Watch menyatakan mendukung upaya Presiden Prabowo untuk menutup kebocoran penerimaan negara dari sektor sawit.

“Namun penyelamatan keuangan negara tidak boleh mengorbankan hak buruh, mengabaikan masyarakat adat, atau melupakan pemulihan lingkungan,” kata Surambo.

Sawit Watch menutup dengan menyerukan keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat sipil.

“Kami menuntut keterbukaan data dan partisipasi publik agar penataan sawit nasional benar-benar membawa keadilan bagi rakyat kecil, bukan sekadar redistribusi kekuasaan di antara elite,” ujarnya.

Artikel Terkait