Berita Terbaru
Kebijakan Nasional dalam Industri Sawit Menuju Ekonomi Indonesia pada Urutan 10 Besar Dunia (Bagian XV-Selesai)
Oleh karena itu, merubah tata guna tanah dari ratio kawasan komersial dengan kawasan hutan 27-73 saat ini, secara konstitusional dapat dirubah menjadi ratio 66-34. Dengan sasaran 34 persen areal hutan sudah diatas yang dipersyaratakan undang-undang tersebut. Tentu saja untuk menuju ratio rasional 66-34 tersebut harus memperhatikan kelestarian alam dan biodiversity (High Concervation Value dan high Carbon Stock) yakni hutan lindung dan hutan konservasi. Kedua jenis hutan tersebut harus dipertahankan dan diperbaiki.
Perbandingan Beberapa Negara Proporsi Hutan dan Lahan Pertanian dari Land Area (FAO, 2013)
Negara
Luas Hutan dari Land Area (%)
Luas Hutan Primer dari Total Hutan (%)
Luas Lahan Pertanian dari Land Area(%)
Indonesia
52
50
23,7
India
23
23
60,3
China
22
6
54,8
Perancis
29
0
52,7
Jerman
32
0
47,8
Belanda
11
0
54,6
Amerika Serikat
33
25
44,7
Sejalan dengan itu, diperlukan suatu kebijakan nasional dalam tata guna tanah di indonesia, untuk memanfaatkan ketersediaan lahan yang ada, sekaligus menepis persepsi negatif selama ini tentang deforestasi, dimana deforestasi merupakan fenomena umum dalam pembangunan semua negara di dunia. Kawasan hutan Indonesia masih jauh di atas batas treshold dunia, dan dapat digunakan seoptimal mungkin untuk membawa ekonomi Indonesia ke level 10 besar dunia.
Sumber : GAPKI














