Oleh: Rosediana Suharto,MSc., PhD (Executive Director of Responsible Sustainable Palm Oil Initiative)
- Latar Belakang
Akhir akhir ini Komisi Uni Eropa gencar mengeluarkan kebijakan yang sifatnya trade barrier (hambatan perdagangan) , tujuan umumnya adalah untuk membatasi deforestasi dan degradasi hutan yang dipicu oleh konsumsi dan produksi di negara anggota UE, pada gilirannya, diharapkan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Sesuai informasi dari FAO, telah terjadi peningkatan yang mencolok dalam tingkat gangguan hutan tropis yang lembab (deforestasi dan degradasi hutan) dalam beberapa tahun terakhir (+2,1 juta ha/tahun selama 5 tahun terakhir dibandingkan dengan periode 2005–2014), mencapai tingkat yang mendekati angka tersebut. Pada awal 2000-an degradasi hutan merupakan kontributor utama peningkatan tersebut, sebagian besar disebabkan oleh gangguan jangka pendek.
Deforestasi bruto di seluruh Eropa (termasuk Federasi Rusia), meningkat dari 88.000 hektar pada 1990-2000, menjadi 201.000 hektar pada 2010-2015, dan kemudian turun menjadi 69.000 hektar pada 2015-2020 (FAO, 2020).
Degradasi hutan dapat disebabkan oleh gangguan alami dan antropogenik, selanjutnya dapat menyebabkan deforestasi. Tanpa pengurangan tingkat gangguan saat ini, hutan yang tidak terganggu di daerah tropis yang lembab diperkirakan akan hilang seluruhnya pada tahun 2050.
Oleh karena itu, deforestasi dan degradasi hutan merupakan salah satu tantangan lingkungan yang paling penting. Meningkatkan tindakan untuk memerangi deforestasi dan degradasi hutan akan menjadi elemen penting dalam berusaha secara efektif melawan krisis planet yang mengancam masa depan kita bersama, krisis iklim dan keanekaragaman hayati.
Tujuan khusus EU untuk membatasi deforestasi dan degradasi hutan yang dipicu oleh konsumsi dan produksi UE adalah :
- Meminimalkan konsumsi produk yang berasal dari rantai pasokan yang terkait dengan deforestasi atau degradasi hutan.
- Meningkatkan permintaan dan perdagangan UE untuk komoditas dan produk legal dan ‘bebas deforestasi’.
Kebijakan yang sama mendasari kebijakan renewable Directive I, II dan III namun payung hukum yang lebih besar adalah Kebijakan Green Deals, yang dipayungi kebijakan yang lebih besar lagi yaitu Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU).
Sulit bagi Indonesia untuk menerapkan ketentuan baru ini karena Indonesia adalah negara yang perubahan penggunaan lahannya cukup tinggi (high Land Use Change (LUC) dan High Indirect Land Use Change (ILUC)). Disamping itu komoditi yang menurut EU penyebab deforestasi (deforestation driven commodities) adalah cocoa, coffee, palm oil, soya bean, timber dan ternak. Empat dari 6 komoditi tersebut diproduksi di Indonesia.
- Kebijakan deforestation free products (product yang bebas deforestasi)
Belakangan ini sejumlah pembicara tentang perkebunan dan minyak sawit banyak orang membahas deforestation free supply chain dan tanggapan mereka masing-masing, pada umumnya mereka menyebut kebijakan ini sebagai deforestation free supply chain sedangkan EU menyebut sebagai deforestation free’ commodities and products atau deforstation free products, tetapi judul pada draft Regulasi yang ada pada saat ini adalah “Proposal for a REGULATION OF THE EUROPEAN PARLIAMENT AND OF THE COUNCIL on the making available on the Union market as well as export from the Union of certain commodities and products associated with deforestation and forest degradation and repealing Regulation (EU) No. 995/2010”, judul ini masih dapat berubah sesuai putusan EU Parlemen untuk final Regulation.
Proposal regulasi ini pertama kali diumumkan dalam Komunikasi Komisi 2019 tentang Meningkatkan Tindakan UE untuk Melindungi dan Memulihkan Hutan Dunia (selanjutnya disebut “Komunikasi 2019”), dimana Komisi berkomitmen untuk “menilai langkah regulasi dan non-regulasi sisi permintaan tambahan dan memastikan tingkat playing field dan pemahaman bersama tentang rantai pasokan/supply chain bebas deforestasi, dalam meningkatkan transparansi rantai pasokan dan meminimalkan risiko deforestasi dan degradasi hutan yang terkait dengan impor komoditas ke UE. Komitmen ini telah dikofimasi dengan kebijakan European Green Deal, juga strategi pada tahun 2030 yaitu EU Biodiversity Strategy and the Farm to Fork Strategi, kebijakan deforestation and forest degradation products ini yang masih berada pada tahap proposal legislatif pada 2022.
2.1 Dasar Hukum
• Legal basis
Kompetensi UE untuk bertindak di area deforestasi dan degradasi hutan berasal dari beberapa pasal pada Perjanjian tentang Fungsi Uni Eropa (TFEU) the Functioning of the European Union (TFEU) terkait dengan perlindungan lingkungan Menurut Pasal 191 (1) TFEU “melestarikan, melindungi, dan meningkatkan kualitas lingkungan, melindungi kesehatan manusia, memanfaatkan sumber daya alam secara hati-hati dan rasional, mempromosikan langkah untuk menangani masalah lingkungan regional atau dunia, dan khususnya memerangi perubahan iklim” didefinisikan sebagai tujuan dari kebijakan Perhimpunan terhadap lingkungan.
Adopsi langkah di tingkat Uni Eropa yang bertujuan memerangi deforestasi dan degradasi hutan akan berkontribusi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim dan mengurangi dampak manusia terhadap keanekaragaman hayati dan dengan demikian akan memberikan kontribusi yang signifikan untuk setiap tujuan. Kebijakan lingkungan Pasal 192 TFUE harus dijadikan sebagai dasar hukum usulan tersebut.
Konsekuensi deforestasi and forest degradation di satu wilayah dapat berdampak global. Oleh karena itu, sudah sepantasnya baik produk dalam negeri maupun produk yang dikeluarkan untuk diedarkan secara bebas atau diekspor dicakup dalam proposal berdasarkan dasar hukum yang diusulkan. Kegiatan ini memungkinkan untuk mematuhi Pasal 191(2) TFEU yang mensyaratkan kebijakan lingkungan untuk mengarah pada perlindungan tingkat tinggi sesuai Pasal 3(3) Perjanjian tentang Uni Eropa (TFUE) yang mempromosikan tingkat perlindungan dan peningkatan kualitas lingkungan ditetapkan sebagai salah satu tujuan Perhimpunan.
Inisiatif legislatif ini bertujuan untuk meminimalkan kontribusi UE terhadap deforestasi dan degradasi hutan, akan dicapai dengan membangun sistem uji tuntas wajib berjenjang, mengandalkan definisi bebas deforestasi, dikombinasikan dengan sistem pembandingan. Seperti yang dianalisis dalam “Penilaian Dampak terkait dengan meminimalkan risiko deforestasi dan degradasi hutan yang terkait dengan produk yang ditempatkan di pasar UE” (selanjutnya disebut “Penilaian Dampak” atau “Impact assessment“), diharapkan bahwa langkah-langkah ini akan menjadi instrument yang paling efektif dalam membatasi UE deforestasi dan yang paling efisien di antara kebijakan yang dipilih dalam persiapan inisiatif ini.
2.2 Instrumen Yang Akan Digunakan Oleh EU
Dalam menentukan komoditi atau produk yang dapat diterima oleh pasar EU perlu diadakan harmonisasi untuk menghindari koeksistensi standar yang berbeda antara Negara Anggota, hal ini akan mengganggu prinsip dasar pergerakan bebas barang. Peraturan akan menetapkan persyaratan langsung untuk semua operator,sehingga memberikan kepastian hukum yang diperlukan dan kemungkinan membangun pasar yang terintegrasi penuh di seluruh UE. Peraturan juga memastikan bahwa kewajiban dilaksanakan pada waktu yang sama dan dengan cara yang sama di semua 27 Negara Anggota.
Instrumen yang akan digunakan diatur di dalam European Union Timber Regulation (EUTR) dan akan diadaptasi dan diperbaiki dalam Regulasi ini, melalui pengenalan fitur baru yaitu Due Diligence (Pasal 4) , persyaratan informasi geografis atau geo-lokasi yang menghubungkan komoditas dan produk di lahan diproduksi (pasal 9), meningkatan kerjasama dengan bea cukai (pasal 14 dan 24), tingkat pemeriksaan minimum (pasal 14) serta benchmarking negara (pasal 25-26). Pasal yang kami refer disini adalah draft aturan “Proposal for a REGULATION OF THE EUROPEAN PARLIAMENT AND OF THE COUNCIL on the making available on the Union market as well as export from the Union of certain commodities and products associated with deforestation and forest degradation and repealing Regulation (EU) No 995/2010”.
Memperhatikan Regulasi EUTR dan Forest Law Enforcement, Governance and Trade Regulation (FLEGT Regulation /FLEGT), Fitness Check telah mencapai Kesepakatan Kemitraan Sukarela (Voluntary Partnership Agreement/VPA) FLEGT dalam hal peningkatan partisipasi pemangku kepentingan dan perbaikan kerangka kerja tata kelola hutan di negara-negara mitra sudah cukup baik dan pada saat yang sama, menyoroti sejumlah kekurangannya. Terdapat sedikit bukti bahwa VPA secara keseluruhan telah berkontribusi dalam mengurangi penebangan liar. Sementara sistem UE yang ditetapkan berdasarkan Regulasi akan menjadi alat yang efisien untuk menurunkan biaya kepatuhan bagi operator UE, instrumen utama untuk operasionalisasinya yaitu VPA, belum memberikan hasil seperti yang diharapkan.
Salah satu masalah utama sehubungan dengan Peraturan FLEGT adalah kenyataannya bahwa mitra dagang utama UE belum menunjukkan minat untuk terlibat dalam proses VPA, sehingga hanya 3% impor kayu ke UE yang dicakup oleh sistem operasional VPA. Lebih dari 15 tahun setelah Rencana Aksi FLEGT menetapkan dasar untuk proses ini pada tahun 2003, hanya satu negara dari 15 negara yang telah terlibat dengan UE dalam proses VPA, yang memiliki sistem lisensi FLEGT yang beroperasi dan hanya satu negara dari 10 teratas Mitra perdagangan kayu UE terlibat dalam proses VPA. Negara tersebut adalah Indonesia.
Kesimpulan
- Regulasi yangn telah diterapkan EU cukup baik yaitu EUTR dan FLEGT sedangkan untuk dasar hukum kerja sama EU telah diterapkan VPA suatu sistem kerja sama yang baik, namun belum efektif untuk mendukung penerapan Due Diligence system karena dasar hukum/Regulasi belum dapat diterapkan secara menyeluruh.
- Dari 15 negara hanya Indonesia yang menerapkan FLEGT dan perdagangan timber yang tidak disertifikasi masih sangat tinggi.
- Mungkin kita akan masih akan menunggu ketentuan “Deforestation free products or commodities “ hingga dikeluarkan sebagai aturan final.
- Di dalam draft tersebut aturan yang belum selesai ini akan diberlakukan mundur pada tahun 2020