Kebijakan pemerintah membatasi ekspor produk turunan kelapa sawit, termasuk minyak jelantah dan minyak sawit berkadar asam tinggi (High Acid Palm Oil/HAPO), mulai menimbulkan dampak serius di lapangan. Tidak hanya membuat harga anjlok dan stok menumpuk, larangan ini juga menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor pengolahan sawit skala kecil.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2 Tahun 2025, yang memperketat ekspor sejumlah produk residu kelapa sawit seperti Palm Oil Mill Effluent (POME), HAPOR, dan Used Cooking Oil (UCO), atau minyak jelantah. Aturan ini resmi berlaku mulai 8 Januari 2025, dengan alasan menjaga pasokan dalam negeri dan stabilitas harga minyak goreng.
Ketua Gabungan Pengusaha Pabrik Kelapa Sawit Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (GAPPKES Mikemindo), Salim Simangunsong mengungkap dampak kebijakan pembatasan ekspor minyak sawit berkadar asam tinggi sejak awal tahun berdampak negatif terhadap sektor ketenaga kerjaan. Menurut Salim, hingga saat ini tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) diperkirakan mencapai lebih dari 31 ribu orang.
“Potensi kehilangan pekerjaan, perhitungan 31 ribu orang. Itu baru bekerja di PKS mini. Belum lagi dampak tidak langsung terhadap keluarga anak istri dari 31 ribu orang itu, berapa? Belum lagi rantai pasok, seperti penyuplai bahan baku dan lain lain belum kita hitung,” ujarnya saat dihubungi, Senin (21/4/2025).
Akibat kebijakan tersebut, Salim menyebut berdasarkan catatan pihaknya dari 527 PKS mini se-Indonesia mengalami kerugian Rp55.800.000.000 per minggu. “85 persen PKS pengolah minyak sawit berasam tinggi sudah berhenti beroperasi,” ucapnya yang juga mengaku pabriknya di Medan sudah setop berproduksi beberapa bulan lalu.
Meski di tengah pembatasan ekspor tersebut, Salim mengatakan justru yang menjadi keanehan adalah sejumlah perusahaan besar memborong CPO asam tinggi dalam jumlah banyak.
“Mereka ratusan ton per hari belinya. Jadi pertanyaan mereka beli CPO asam tinggi dari PKS mini untuk apa? Karena kitakan FFA (Free Fatty Acid) tinggi. Jika mereka blending ke CPO, saya kira mereka tidak kekurangan CPO. Ada dugaan mereka ekspor atau mereka produksi untuk bahan baku biodiesel,” ungkap Salim.
“Jika ini untuk ekspor, kita pertanyaan, kok bisa ekspor?.”
Salim juga mengungkap jika harga berondolan sebagai bahan baku sawit asam tinggi hingga saat ini pun terus naik. Padahal, ekspornya sudah dibatasi sejak 4 b ulan lalu.
Hal tersebut, menurutnya dikarenakan banyak PKS yang tadinya mengolah TBS murni, sekarang mengolah 100 persen brondolan. PKS TBS tersebut rata-rata berkapasitas 60 ton per jam.
“Nah, akibatnya banyak PKS mini setop produksi bahkan total. Karena bahan baku brondolan terserap mereka. Kedua, penentu harga berondolan, mana pabrik yang tinggi kapasitasnya dia penentu. Jadi PKS mini peroduksinya itu minyak asam tinggi dan noten, biji sawit yang belum dipecah. Mereka PKS besar sudah produksi kernel,” ujarnya.
Adapun harga berondolan atau noten di pasaran sebesar Rp3.500-an per kg. Bahkan di Sumatera Utara dan Riau bisa mencapai Rp4.100 per kg. Sementara kernel Rp9.000-Rp10.000.
Dia juga mengatakan naiknya harga berondolan tersebut juga membuat pencurian kian marak.
“Ini juga masalah yang dikeluhkan juga oleh GAPKI. Mereka mempermasalahkan pencurian sawit di kebun inti mereka. Tapi mereka menggeneralkan semua PKS berondolan sama. Pada hal, tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Salim menjelaskan bahwa PKS mini di bawah GAPPKES Mekomindo hanyalah PKS mini/berondolan yang kapasitas produksinya maksimal 15 ton per jam. Dia beralasan, pembatasan keanggotaan itu agar nantinya tidak bersinggungan dengan PKS TBS atau PKS di bawah GAPKI.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 163)














