JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap konsesi kawasan hutan dan perkebunan yang berulang kali mengalami kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Jika hasil investigasi membuktikan pemegang izin gagal menjalankan kewajiban perlindungan dan pencegahan, ia mengusulkan agar luas areal konsesi tersebut dikurangi atau dicabut untuk kemudian diambil alih oleh negara guna dipulihkan.
“Kalau suatu areal terus terbakar dan pemeriksaan membuktikan pemegang izinnya gagal menjalankan kewajiban perlindungan, luas konsesinya harus dikurangi setelah persyaratan hukumnya terpenuhi. Negara harus memastikan lahan itu dipulihkan dan dijaga agar tidak kembali terbakar,” tegas Ateng Sutisna dalam keterangannya di Jakarta.
Ateng mengingatkan bahwa kebakaran yang terjadi berulang di lokasi yang sama tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai persoalan musim kemarau tahunan, melainkan masalah kepatuhan dan tata kelola.
Poin-poin utama penegakan sanksi PBPH/HGU, pembiayaan pemulihan transparan, hingga usulan pembentukan badan khusus meliputi:
Pencocokan Peta Kebakaran & Penegakan Hukum:
- Pemerintah diminta mencocokkan peta hotspot lintas tahun dengan batas konsesi serta melakukan verifikasi lapangan faktual.
- Kebijakan ini memperkuat langkah Kementerian Kehutanan yang pada 25 Agustus 2026 telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas terbakar seluas 1.511,55 hektare, termasuk sanksi pembekuan izin.
Tanggung Jawab Korporasi dan Skema Pembiayaan:
- Pengambilalihan lahan oleh negara tidak menghapus kewajiban ganti rugi dan biaya pemulihan dari korporasi yang terbukti lalai.
- KLH/BPLH didorong menyusun portofolio lokasi prioritas pemulihan dengan dukungan APBN, BPDLH, maupun donor internasional (Green Climate Fund dan Global Environment Facility).
- Seluruh sumber dana (korporasi, APBN, donor) wajib dicatat secara akuntabel agar dapat diaudit serta mencegah pembiayaan ganda (double funding).
Usulan Pembentukan Badan Khusus Pemulihan Lahan Bekas Karhutla:
- DPR mengusulkan pembentukan Badan Khusus Pemulihan Lahan Bekas Karhutla yang diisi tenaga profesional untuk mengelola, menjaga, dan merehabilitasi lahan bekas kebakaran yang diambil alih negara.
- Pemulihan disesuaikan dengan ekosistem: perbaikan tata air (rewetting) untuk lahan gambut, serta regenerasi alami dan penanaman vegetasi lokal untuk lahan mineral.
- Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan Lokal: Penataan ulang konsesi dan pengambilalihan lahan harus tetap menjamin dan melindungi ruang hidup serta hak-hak adat/lokal yang sah di sekitar kawasan.
Ateng menegaskan siap mengawal Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam menyusun kerangka regulasi pendukung agar tindakan korektif pemerintah memiliki pijakan hukum yang kuat, terukur, dan berkeadilan.
Sumber: atengsutisna.id














