• Rabu, 7 Oktober 2026
Berita Terbaru

Kalimantan Tengah Raih Posisi Pertama Harga TBS Tertinggi se-Kalimantan

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Memasuki minggu kedua April 2025, rapat perumusan harga TBS (Tandan Buah Segar) sawit di Pula Kalimantan telah menetapkan harga yang dapat menjadi rujukan. Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Provinsi setempat dan APKASINDO, Kalimantan Tengah menempati urutan pertama harga TBS tertinggi di antara provinsi sentra sawit lain di Kalimantan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan telah melaksanakan Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Rabu (9 April 2025).

Rapat penetapan harga TBS untuk periode II bulan Maret 2025 ini berlaku untuk tanggal 16 s.d. 31 Maret 2025 yang menetapkan kenaikan harga pada semua umur tanaman.

Harga TBS di tanaman usia 10 - 20 tahun sebesar Rp3.551,80/kg atau naik sebesar Rp33,96/kg dari periode sebelumnya.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar)Achmad Sugianor mengatakan harga yang telah ditetapkan tersebut bisa diterapkan di lapangan. Kemudian ia juga mengajak Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota dapat bersama-sama untuk mengawal harga, sampai ke petani-petani kita yang ada di Kalimantan Tengah.

Kenaikan harga TBS setelang dilakukan penghitungan harga Minyak Sawit (CPO), Inti Sawit (PK/Palm Kernel) dan Indeks K, sehingga dapat ditetapkan harga CPO sebesar Rp14.645,16, harga PK sebesar Rp13.023,38, sedangkan indeks “K” menggunakan periode I yaitu 91,44%.

Posisi berikutnya adalah Kalimantan Barat. Rapat Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan harga TBS sebesar Rp Rp 3.471,20/kg untuk tanaman usia 10-20 tahun. Harga ini berlaku periode pertama April 2025 yang dimulai 1–7 April 2025.

Di urutan ketiga adalah Kalimantan Selatan. Dinas Perkebunan Provinsi menetapkan harga TBS sawit sebesar Rp3.361/kg. Besaran indeks Ka adalah 91% dan harga CPO Rp14.265/kg.

Berikutnya urutan keempat yaitu Kalimantan Timur. Harga TBS periode II yang berlaku 16-31 Maret 2025 sebesar Rp3.324,57/kg. Adapun indeks K sebesar 89,05% dan harga CPO sebesar Rp14.530/kg.

Di posisi buncit adalah Kalimantan Utara. Harga TBS periode Maret 2025 ditetapkan Dinas Provinsi setempat sebesar Rp2.914/kg. Rendahnya harga disebabkan indeks K masih 85% dan harga CPO sebesar Rp13.416/kg.

Artikel Terkait