Jakarta, SAWIT INDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menindaklanjuti dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023-2024. Langkah tegas dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Dr. Iwan Setiawan, SH., M.Hum beserta jajaran penyidik yang menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang (PUTR) Kota Binjai pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Penggeledahan di kantor yang beralamat di di Jalan MT Haryono No.8 Kec. Binjai Utara sekitar pukul 10.00 WIB.
"Yang kami sita di sini dokumen-dokumen pengadaan serta dokumen terkait keuangan yang bisa menjadi alat bukti di persidangan nantinya," ujar Kajari Binjai usai mengikuti proses penggeledahan selama kurang lebih 3 jam itu.
Selanjutnya, proses penggeledahan juga diikuti oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Kasi Intelijen, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PA PBB) dan tim. Turut mengikuti proses penggeledahan adalah pihak kepolisian Polres Binjai yang melakukan pengamanan.
Proses penggeledahan dilakukan dengan mengecek ruangan Sekretariat, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Kabid Cipta Karya, Bendahara, Kepala Dinas PUTR.
Hasil dari penggeledahan di kantor dinas PUTR Kota Binjai tersebut, tim penyidik dan menyita beberapa yang akan digunakan untuk menjadi barang bukti tambahan di dalam persidangan.
Kejari Binjai telah menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi anggaran DBH Sawit Kota Binjai. Ketiganya ialah RIP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SFP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta TSD sebagai rekanan proyek.
Pada tahun 2023, Pemko Binjai menerima DBH Sawit senilai Rp7.913.265.000 yang seharusnya digunakan untuk tujuh paket kegiatan/proyek. Namun, menurut hasil penyidikan, proyek-proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai perencanaan. Kemudian, pada tahun 2024, Pemko Binjai kembali menerima DBH Sawit senilai Rp6.990.113.000 yang direncanakan untuk lima kegiatan. Dinas PUTR Pemko Binjai baru melaksanakan total 12 proyek tersebut secara bersamaan pada tahun 2024.
Tim Jaksa Penyidik menemukan adanya dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali, meskipun uang muka telah ditarik seluruhnya. Dua proyek bermasalah tersebut adalah:
1. Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jalan Samanhudi Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV. Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai kontrak senilai Rp1.499.928.418,61.
2. Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jalan Gunung Sinabung Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV. Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai kontrak senilai Rp2.511.712.745,10.
Saat konferensi pers usai penetapan tersangka di Kejari Binjai, Iwan Setiawan, juga berujar, bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, seiring perkembangan dan pendalaman oleh pihaknya.














