Presiden Joko Widodo membantu petani dan masyarakat ekonomi lemah untuk mendapatkan kepastian legalitas tanah. Salah satunya penyelesaian legalitas kebun sawit petani di kawasan hutan.
Untuk memberikan kepastian hak-hak atas tanah yang selama ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi masih berada di dalam kawasan hutan, Pemerintah menerbitkan SK Biru TORA yang mengatur legalisasi dan redistribusi tanah yang dikuasai negara kepada masyarakat dan SK Hijau Hutsos yang mengatur pemanfaatan hutan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
“Untuk itu, penyelesaian penggunaan tanah dalam kawasan hutan itu menjadi penting dan salah satu diterapkan untuk Kebun Sawit Rakyat agar mendukung tata kelola yang baik,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi BaruTerbarukan (LIKE) 2, Jumat (9/08).
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan juga penyerahan SK oleh Presiden Joko Widodo kepada penerima manfaat dengan rincian yakni SK TORA (SK Biru) seluas 43.100 hektare dan SK Hutsos (SK Hijau) seluas sekitar 1.085.276 Hektare. Selain itu, termasuk di dalam hutan sosial, yaitu hutan adat seluas 15.879 hektare kepada masyarakat hukum adat, serta untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total 37.000 hektare, yakni seluas 17.600 hektare dari Hutsos dan 19.400 hektare dari tanah hutan TORA.
“Kemudian realisasi dana PSR, itu telah mencapai Rp9,6 triliun untuk 154.886 pekebun atau 344.792 hektare, ini sampai bulan Juni. Dan dana yang diterima pekebun akan ditingkatkan dari Rp30 juta menjadi Rp 60 juta. Nah, oleh karena itu kami berharap dengan peningkatan ini produktivitas akan meningkat menjadi 24 ton per TBS per hektare,” ujar Menko Airlangga.
Pekebun sawit rakyat di lahan TORA, dapat segera mengajukan dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022. Sedangkan untuk sawit rakyat di lahan hutsos, tetap dapat diberikan dana PSR namun menunggu penyempurnaan regulasi.
Selain itu, dalam rangka melakukan perbaikan tata kelola kelapa sawit, Pemerintah telah menyusun R Perpres Strategi dan Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (Sanas-KSB) tahun 2025-2029 sebagai pengganti Inpres Nomor 6 Tahun 2019.
“Penerima TORA dan SK Hijau tentu perlu didampingi dari aspek bisnis dan berbagai kolaborasi oleh para stakeholder, antara lain Kementerian LHK, Kementerian Desa, BUMN, PUPR, Parawisata, Perhutani, Pemda, dan tentunya dari sektor perbankan dan dari para pengusaha di bidang sawit. Nah, kedepan tentunya bisnis masyarakat dan kapasitas dapat ditingkatkan dengan integrasi berbasis desa dan skala regional yang lebih besar,” jelas Menko Airlangga.
Rino Afrino menyampaikan, banyak anggota APKASINDO yang punya sertifikat hak milik namun lahannya masuk dalam kawasan hutan menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal tersebut, menurut Rino tentunya merugikan petani swadaya karena tidak bisa mengikuti PSR bahkan ISPO.Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan SK Hutsos dan TORA yang diserahkan yaitu SK Perhutanan Sosial seluas 1,07 juta Ha termasuk di dalamnya hutan adat seluas 15.879 Ha dan SK (TORA) seluas 43 ribu Ha. Kemudian, dari Hutan Sosial Sawit Rakyat dan TORA diserahkan SK untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 37.000 Ha.
Dengan begitu, realisasi Perhutanan Sosial hingga saat ini telah mencapai 8, 018 juta Ha bagi 1,4 juta Kepala Keluarga. Sampai saat ini telah ditetapkan Hutan Adat seluas 265.250 Ha dan yang sedang berproses penetapan seluas 836.141 Ha, dengan demikian akan tercapai total penetapan Hutan Adat seluas 1,1 Juta Ha. Upaya penetapan hutan adat dan fasilitasi legalitas masyarkat adat dengan perda seperti telah ada ditegaskan dalam UUCK, upaya percepatan tersebut setidaknya bisa mencapai 3,3 juta ha melalui kerjasama pemerintah dengan para pihak.
Selain SK Hutan Sosial dan SK TORA juga diserahkan dukungan kepada masyarakat dalam kerja aksi lingkungan berupa Sertifikat Layanan Dana Masyarakat untuk menandai hadirnya Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan dari BPDLH yang bukan berasal dari APBN, tetapi dana yang berasal dari filantropi, bilateral kerjasama iklim seperti Norwegia, dan Jerman serta multilateral seperti GCF, GEF, termasuk Bezzos Earth Fund.
Apkasindo Dampingi Penerima SK Tora
Sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) sawit anggota Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) yaitu KUD RaharjaTani Jaya dan Manunggal Jaya menerima Surat Keputusan (SK) penyelesaian kawasan HPK (Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif). Dengan SK tersebut, 6 ribu hektar sawit milik petani APKASINDO dipastikan bisa mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk mendongkrak produktivitas sawitnya.
“Akhirnya kita telah memecahkan telur yang kita ributkan selama ini, petani sudah sertifikat, [karena selama ini] petani tidak bisa PSR, ditolak ISPO. Sekarang mereka berkumpul semua dan menerima SK dan berdoa segera ikut PSR, 4 KUD, 6.000 hektar akan masuk melakukan PSR karena mereka punya sertifikat,” ungkap Sekjen APKASINDO Dr. Rino Aprino dalam seminar sesi I “Kemitraan Mau Dibawa Kemana” di acara SIEXPO 2024 di Pekanbaru, Kamis (8/8/2024).
Sebagai informasi, KUD Raharja Tani Jaya menaungi petani transmigran sejak tahun 1986 dan sudah memiliki SHM sejak tahun 1991 pada lahan seluas 255,82 ha. Namun berdasarkan overlay kawasan hutan, ternyata lahan sawit petani anggota KUD RaharjaTani Jaya masuk dalam kawasan areal Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 239,89 ha atau hampir 93,77%.
Rino Afrino menyampaikan, banyak anggota APKASINDO yang punya sertifikat hak milik namun lahannya masuk dalam kawasan hutan menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal tersebut, menurut Rino tentunya merugikan petani swadaya karena tidak bisa mengikuti PSR bahkan ISPO.
Menurutnya, regulasi untuk melakukan percepatan PSR sejatinya sudah tersedia. Akan tetapi, dengan regulasi yang sudah ada tersebut tidak ada yang mengawalnya dan tidak tidak ada yang melakukan percepatannya. “Tidak ada yang fokus disitu baik bapak kita di Kementerian Pertanian, baik ibu kita di KLHK. Tidak ada yang fokus bagaimana melakukan keberlanjutan sawit rakyat yang ada disini. Tidak ada yang memikirkan aspek sosial, ekonomi dan ekologinya,” pungkas Rino.














