• Rabu, 28 Oktober 2026
Berita Terbaru

Jangan Tunggu Api Muncul, Kementan Perketat Regulasi Pengolahan Lahan Tanpa Membakar dan Kesiapsiagaan Karhutla

JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus memperkuat penerapan praktik Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar (PLTB) serta kesiapsiagaan darurat di lapangan. Langkah ini ditujukan untuk melindungi ekosistem lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan usaha agribisnis nasional.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak cukup dilakukan saat titik api sudah membesar, melainkan harus dibangun sejak tahap perencanaan pengelolaan lahan.

Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto, menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi bagian dari perencanaan tata kelola perkebunan, bukan sekadar respons reaktif.

“Pencegahan harus menjadi prioritas bersama. Kami mendorong pemerintah daerah, pelaku usaha perkebunan, dan masyarakat untuk menerapkan pembukaan lahan tanpa bakar, meningkatkan kewaspadaan, serta memperkuat koordinasi. Dengan langkah terencana dan respons tepat, risiko kebakaran dapat ditekan,” ujar Heru Tri Widarto di Jakarta.

Poin-poin utama kewajiban RKPPLP korporasi, demplot percontohan di Riau, hingga dukungan infrastruktur sumur bor GAPKI di Kalimantan Selatan meliputi:

Kewajiban Legalitas RKPPLP dan Pelaporan Pekebun:

  • Kementan mewajibkan perusahaan perkebunan menyusun Rencana Kerja Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar (RKPPLP) sesuai regulasi.

  • Pekebun mandiri juga diwajibkan memenuhi laporan pra-pengolahan lahan kepada instansi terkait guna memastikan sisa tanaman dimanfaatkan secara mekanis/manual menjadi kompos atau mulsa.

Demplot Percontohan PLTB di Pelalawan, Riau:

  • Untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat, Ditjen Perkebunan membangun demplot percontohan PLTB seluas 6 hektare pada Kelompok Tani Berkah Muda di Desa Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, khusus komoditas kelapa dalam.

Patroli Lahan Gambut Kalsel dan Sinergi GAPKI:

  • Dalam aksi pemantauan di Kalimantan Selatan (wilayah Pengayuan, Guntung Damar, dan Hutan Lindung Liang Anggang), sekitar 350 personel disiagakan dalam tiga sif.

  • Pemantauan lahan gambut seluas 122 hektare dilakukan memadukan patroli darat dan pemantauan udara (drone).

  • Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) turut berkontribusi membangun dua sumur bor di Pos Pengayuan untuk mempercepat pasokan air saat pembasahan lahan (rewetting) dan pendinginan titik panas.

Peran Kunci Kelompok Tani Peduli Api (KTPA):

  • Ditjen Perkebunan mendorong keterlibatan aktif masyarakat melalui KTPA dalam mendeteksi indikasi hotspot secara dini, sosialisasi PLTB, serta koordinasi cepat bersama brigade pemadam dan aparat daerah.

Melalui integrasi regulasi PLTB, ketersediaan embung dan sarana pemadam pada korporasi, serta edukasi berbasis percontohan di tingkat petani, Kementan optimistis sektor perkebunan nasional mampu berproduksi secara produktif, ramah lingkungan, dan bebas ancaman Karhutla.

Sumber: pertanian.go.id

Topik:Karhutla

Artikel Terkait