• Kamis, 8 Oktober 2026
Berita Terbaru

Jaga Sawitan, Komitmen GAPKI dan JAPBUSI Dukung Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bersama dengan Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) di tahun ini kembali menegaskan komitmennya mendukung perbaikan dan peningkatan tata kelola industri sawit berkelanjutan, terutama fokus pada isu-isu pekerja.

“Satu yang kita dorong sebagai solusi konkrit, yaitu menghadirkan Buku Panduan Pekerja Perempuan di perusahaan kelapa sawit. Dan, membangun Komite Gender sebagai lembaga kunci untuk perlindungan pekerja perempuan di perusahaan kelapa sawit. Komite ini dibentuk untuk meningkatkan kesadaran dan meningkatkan isu-isu terkait serta mendorong perbaikan kondisi pekerja perempuan,” ujar Sumarjono Saragih, Ketua Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia (SDM) - GAPKI, Sumarjono Saragih, di acara refleksi dua tahun Jaga Sawitan, dengan tema ‘Buruh dalam Tata Kelola Sawit Berkelanjutan’, pada Selasa (25 Februari 2025), di Jakarta.

“Tugas kita bersama bagaimana buku panduan pekerja perempuan di perusahaan kelapa sawit dan komite gender bisa diimplementasikan dan berfungsi dengan baik. Kami mengajak kepada para pemangku kepentingan (kementerian terkait) untuk sama-sama mengawasi implementasinya agar tata kelola industri sawit terus meningkat,” sambungnya.

“Sebab, industri sawit di Indonesia, industri yang sangat besar dan berperan dalam kesejahteraan pekerja dan perekonomian nasional,” tegas Sumarjono yang akrab disapa bang Jon.

Sebagaimana diketahui, dua tahun lalu tepatnya pada 16 Februari 2023, GAPKI dan JAPBUSI telah mendeklarasikan komitmen dan mengembangkan sebuah wadah kerjasama antara pengusaha dan serikat pekerja di sektor sawit Indonesia yang diberi nama Jaga Sawitan. Jaga Sawitan (Jaringan Ketenaga kerjaan untuk Sawit Berkelanjutan) adalah forum dialog sosial yang melibatkan pekerja/buruh dan pengusaha di sektor kelapa sawit di Indonesia.

Forum ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan industrial yang harmonis dan produktif melalui dialog sosial yang kuat.

Peran utama Jaga Sawitan meliputi, pertama meningkatkan citra sawit Indonesia dengan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara efektif. Kedua, mendorong penghormatan terhadap kebebasan berserikat dan hak-hak dasar di tempat kerja. Ketiga, meningkatkan kondisi kerja termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pencegahan pekerja anak dan kerja paksa. Keempat, menguatkan kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di sektor kelapa sawit.

Forum ini (Jaga Sawitan) juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk International Labour Organization (ILO), untuk memastikan bahwa praktik bisnis di sektor kelapa sawit berjalan sesuai dengan norma-norma ketenagakerjaan yang berlaku.

Peningkatan tata kelola terus dilakukan

Pada kesempatan yang sama, Presidensi Jaga Sawitan sekaligus Direktur Eksekutif JAPBUSI, Nursanna Marpaung, mengatakan upaya meningkatkan tata kelola sawit berkelanjutan, dalam rangka memastikan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi termasuk penyerapan lapangan kerja terus dilakukan pemangku kepentingan.

“Sesuai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), sektor sawit menjadi salah satu sektor utama yang menjadi unggulan bagi pemerintah. Sebab, sektor sawit tidak hanya menciptakan lapangan kerja, namun termasuk dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan dan energi melalui peningkatan program B40 (bahan bakar bio diesel, maupun berbagai produk-produ klainnya yang menjadi bahan baku ekspor maupun untuk kebutuhan domestik),” katanya.

Namun, di sisi lain pasar international mendorong produk-produk sawit yang dihasilkan dari praktik yang bertanggung jawab dan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial semakin meningkat. Terutama negara-negara tujuan ekspor terutama di pasar Eropa, Amerika, maupun beberapa pasar tujuanl ainnya.

“Dalam merespon hal ini, berbagai ini siatif telah dilakukan. Upaya ini juga dilakukan pemerintah dengan komitmen mendorong tata kelola sawit yang lebih baik,” kata Nursanna.

Ia menjelaskan, pada tahun 2019 melalui Instruksi Presiden Nomor 6, sebuah rencana aksi telah dikeluarkan sebagai panduan bagi para pemangku kepentingan dalam mendorong sektor kelapa sawit yang berkelanjutan. Hal ini diikuti dengan pengembangan rencana aksi di tingkat daerah. Tahun 2024, pemerintah memutuskan bahwa RAN KSB akan diperpanjang hingga periode 2024 – 2029.

“Adanya komitmen pemerintah dalam upaya keberlanjutan patut diapresiasi, meskipun RAN KSB (Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan) yang dikembangkan ini telah mencakup beberapa isu kunci ketenaga kerjaan, namun ruang dialog bagi pekerja maupun buruh dalam memberikan kontribusinya masih perlu ditingkatkan,” jelas Nursanna.

Ada beberapa isu utama ketenaga kerjaan di industri sawit nasional seperti kontrak kerja, upah dan kondisi kerja yang layak. Berbagai kasus tersebut kerap menjadi sorotan dan kritik bagi industri sawit dari berbagai pemangku kepentingan baik di dalam negeri maupun pihak komsumen di berbagai negara tujuan ekspor.

Diungkapkan Nursanna, berbagai upaya mengatasi isu-isu tersebut telah banyak dilakukan oleh para pemangku kepentingan antara lain melalui peningkatan peran pengawasan, kewajiban sertifikasi mandatori ISPO, maupun sertifikasi sukarela seperti RSPO masih memerlukan waktu dan upaya yang tidak mudah untuk menjadikan industri sawit sepenuhnya patuh pada berbagai norma-norma lingkungan, sosial dan ekonomi baik itu yang ada dalam regulasi nasional maupun internasional.

Dalam pengalaman selama 10 tahun terakhir, dialog sosial yang melibatkan pekerja/buruh dan pengusaha dalam mencari solusi mulai dari tingkat perusahaan, sektoral, maupun di rantai pasok memiliki peranan penting untuk memastikan pemenuhan hak-hak perkerja maupun mendorong peningkatan kondisi kerja serta pencapaian berbagai agenda perusahaan untuk meningkatkan produktivitas.

“Dalam hal ini, kerjasama bipartit perlu lebih ditingkatkan agar lebih efektif dalam mendorong pencarian solusi yang berkelanjutan yang melibatkan berbagai pihak utama khususnya pekerja dan perwakilannya,” tegas Nursanna.

Hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja bersifat dinamis, tidak terkecual di industri sawit. Pasang surut ini dapat dikelola dengan komunikasi yang baik, kepatuhan terhadap hukum, serta adanya mekanisme dialog sosial seperti yang diupayakan dalam inisiatif seperti Jaga Sawitan di industri sawit Indonesia.

Dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke-2, Jaga Sawitan melaksanakan Dialog Pemangku Kepentingan dengan mengusung tema ‘Buruh Dalam Tata Kelola Sawit Berkelanjutan’. Dialog menghadirkan perwakilan pemerintah dari berbagai kementerian untuk menyampaikan pandangan tentang aspek Hak Azasi Manusia dalam tata keloka sawit berkelanjutan, kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di sektor sawit, kemudian integrasi ekonomi, sosial, dan lingkungan, strategi nasional dalam mendorong industri sawit berkelanjutan, serta kolaborasi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil dalam perbaikan tata kelola industri sawit.

”Dialog ini diharapkan dapat merumuskan rekomendasi kebijakan dan aksi yang dapat dilakukan secara individual dan bersama-sama oleh para pemangku kepentingan,” pungkas Nursanna.

Artikel Terkait