• Selasa, 3 November 2026
Berita Terbaru

Jadi Role Model Nasional, FGD Perbenihan Sawit Riau Dorong Sertifikasi Benih dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

PEKANBARU, SAWIT INDONESIA - Penguatan tata kelola perbenihan hulu dan jaminan perlindungan sosial bagi para penangkar menjadi fokus utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sertifikasi Benih dan Perlindungan Penangkar Benih Kelapa Sawit di Provinsi Riau” yang berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh BPW Perhimpunan Penangkar Benih Tanaman Indonesia (PPBPTI) Riau ini dihadiri lebih dari 225 penangkar benih kelapa sawit dari seluruh kabupaten/kota di Riau, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Ditjen Perkebunan Kementan, Pusat PVTPP, DPMPTSP, UPTD Sertifikasi, BPDP, hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam forum tersebut, penangkar menyambut baik kebijakan Direktur Perbenihan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian yang resmi menetapkan penyesuaian harga benih kelapa sawit siap salur untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi Rp59.000 per batang dari sebelumnya Rp50.000 per batang.

Ketua Panitia yang juga Sekretaris BPW PPBPTI Riau, Eko Jaya Siallagan, mengapresiasi kenaikan tersebut karena dinilai realistis dalam menutup peningkatan biaya produksi penangkar di lapangan.

"Kenaikan ini penting untuk menyesuaikan biaya produksi penangkar yang terus meningkat, mulai dari kebutuhan polybag, pupuk, hingga biaya tenaga kerja. Selain itu, penangkar dan pekerja juga membutuhkan kepastian perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan," ujar Eko Jaya Siallagan.

Poin-poin utama penyesuaian harga Ditjenbun, bahaya benih ilegal 30 tahun, serta perlindungan jaminan sosial pekerja perbenihan meliputi:

Penyesuaian Harga Benih PSR dan Skema Padat Karya (Ditjenbun Kementan):

  • Direktur Perbenihan Ditjenbun Kementan, Ebi, memaparkan bahwa penetapan harga baru Rp59.000 per batang mempertimbangkan melonjaknya biaya bahan baku operasional (polybag, pupuk, dan logistik).

  • Usaha penangkaran benih merupakan kegiatan padat karya (labor-intensive). Dengan harga yang wajar, produsen diharapkan memiliki ruang finansial untuk memberikan upah yang layak bagi para pekerjanya.

  • Ebi juga memuji FGD Riau sebagai role model kolaborasi nasional karena berhasil mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan perbenihan dalam satu ruang koordinasi.

Peringatan Kerugian Jangka Panjang (25–30 Tahun) Akibat Benih Ilegal:

  • Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, menegaskan pentingnya sertifikasi benih untuk memberantas penangkar ilegal yang masih beroperasi.

  • Supriadi mengingatkan bahwa kesalahan dalam memilih benih di tingkat hulu berdampak fatal pada produktivitas kebun. "Sekali salah memilih benih, maka penderitaan yang dihadapi masyarakat selama 25 sampai 30 tahun. Ini yang perlu kita pastikan dan awasi bersama," tegasnya.

Penguatan Riau sebagai Jantung Perbenihan Sawit Nasional:

  • Ketua BPW PPBPTI Riau, Puncak, menggarisbawahi posisi strategis Riau sebagai pusat industri perkebunan sawit nasional. Benih unggul dan bersertifikat menjadi pondasi mutlak yang tidak bisa ditawar untuk menjaga keberlanjutan produksi sawit nasional.

  • Selain keandalan mutu genetik, forum ini juga menyepakati integrasi jaminan perlindungan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) bagi para pekerja dan penangkar guna menciptakan ekosistem bisnis perbenihan yang adil dan berkesinambungan.

Melalui sinergi penetapan harga yang adil, pengetatan sertifikasi benih, serta jaminan perlindungan pekerja, Provinsi Riau optimistis dapat memperkuat rantai pasok benih berkualitas tinggi guna mendukung keberhasilan program PSR dan masa depan perkebunan kelapa sawit Indonesia.

Artikel Terkait