• Jumat, 2 Oktober 2026
Sajian Utama

ISPO Petani Terganjal Legalitas Lahan

Dr. Gulat ME Manurung, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), menjelaskan bahwa sertifikat ISPO sangat baik bagi perkembangan kebun sawit petani. Sebagai warga negara, petani mematuhi regulasi ISPO. Namun demikian, pemerintah diminta untuk membantu penyelesaian legalitas lahan.

“Setelah 10 tahun berjalan, baru sekitar 12 ribu hektare perkebunan sawit petani bersertifikat ISPO,” ujarnya saat menjadi pembicara Dialog Webinar Refleksi 10 tahun ISPO : Percepatan Sawit Indonesia Berkelanjutan yang diselenggarakan Majalah Sawit Indonesia, pada akhir September 2021.

Rendahnya capaian ini disebabkan faktor utama yakni tumpang tindihnya perkebunan dengan kawasan hutan. Untuk memudahkan pekebun rakyat mendapatkan ISPO, Gulat mengusulkan pembagian dua kategori sertifikasi, yakni absolute sustainable dan relative sustainable. Kategori pertama diperuntukkan bagi korporasi, sedangkan yang kedua dikhususkan bagi petani yang sedang dalam proses peremajaan sawit rakyat (PSR).

DPP APKASINDO telah meningkatkan kompetensi dan pengetahuan anggotanya berkaitan sertifikasi ISPO. Melalui dukungan BPDPKS, sudah ada 16 orang anggotanya mengikuti pelatihan auditor ISPO.

”Tujuan ISPO memang baik bagi negara. Faktanya permasalahan petani berada di indikator legalitas. Masalah ini menjadi catatan penting,” ujar Gulat.

Di lapangan, masalah kawasan hutan menjadi persoalan kebun rakyat. Gulat mengatakan petani berada 73% di hutan produksi. Sebenarnya PSR perluang menuju ISPO. Faktanya 84% gagal usul ISPO karena masalah kawasan hutan.

“58% menuju PSR. Dengan PSR masuk keranah GMP (Good Management Practices). Dari PSR ke ISPO ini merupakan peluang. Namun di lapangan, banyak petani yang kesulitan untuk menjual buah kepabrik karena masalah kawasan hutan,” jelas ayah dua anak ini.

Dari 7 provinsi sentra sawit, dikatakan Gulat, banyak petani sawit menjual TBS kepedagang pengumpul. Mereka enggan menjual kepabrik karena terganjal status kebun di kawasan hutan.

“Ketika berbicara ISPO tetapi perut petani lapar. Ini masalah juga,” ujarnya berkaitan sikap beberapa pabrik sawit yang menolak buah sawit petani.

Dikatakan Gulat, percepatan ISPO perlu dibarengi penyelesaian di kawasan hutan.”Kami ingin clear juga (status lahannya).

Menurutnya pembenahan tata kelola persawitan masih cukup panjang dan melelahkan, termasuk sawit-sawit rakyat yang ada di dalam kawasan hutan. Hingga kini, penyelesaian masalah kebun sawit rakyat di kawasan hutan belum ada kejelasan, sekalipun sudah terbit regulasi UU Cipta Kerja dan turunannya. Di saat bersamaan legalitas lahan satu hal mendasar bagi petani, baik untuk kepastian hukum namun juga keperluan pengembangan atau investasi lainnya.

Kebijakan dan regulasi belum menjawab sengkarut pengelolaan sawit rakyat, hingga rakyat jadi subjek paling dirugikan dengan konflik sawit dalam kawasan hutan. Faktanya sudah berjalan 6 bulan PP UUCK ini dan sudah berapa persen yang sudah terselesaikan dari 3.379.453 ha?. Ada yang terlupakan dalam UU Cipta Kerja tersebut.

Hasil uji keberlanjutan dari penelitian ini dengan indikator 4 dimensi yaitu dimensi ekologi, ekonomi, sosial dan hukum tata kelola diketahui bahwa dari aspek ekologi, ekonomi dan sosial, perkebunan kelapa sawit rakyat sudah masuk indikator berkelanjutan. Ini menjadi catatan penting bagi saya sebagai peneliti.

Dari ketiga aspek dimensi ini yang paling luar biasa ternyata skor nilai keberlanjutan dari aspek sosial yang paling tinggi. Apa artinya ini? bahwa kelapa sawit adalah tanaman kerakyatan dan berdampak luas. Ya hampir sama dengan tanaman padilah.

Dari 4 dimensi tadi, diungkapkan Gulat, perkebunan sawit rakyat dari hasil penelitian ini hanya terbentur di aspek hukum tata kelola.”Kami terbentur di aspek hukum dan tata kelola,” jelas Gulat.

Menurutnya, jika masalah sawit yang diklaim dalam kawasan hutan ini bisa diselesaikan maka sawit rakyat secara keseluruhan akan menjadi tanaman pertama di dunia yang sangat bersahabat dengan semua aspek dimensi kehidupan.

“ISPO ini juga berbicara kepatuhan hukum dan regulasi. Apa bila petani tidak mematuhi dan menyelesaikan kebunnya yang di dalam kawasan hutan. Sudah jelas, petani ini tidak bisa masuk ISPO,” paparnya.

Bagi petani yang dalam Kawasan hutan tapi tidak memiliki STDB, maka dia wajib membayar denda administrasi sebagaimana ketentuan Pasal 110B, kemudian setelah denda tersebut dibayar, pemerintah memberikan izin untuk melanjutkan kegiatan perkebunan di Kawasan hutan produksi selama 1 (daur) atau 20 tahun.

“Misalkan petani punya 5 hektare, maka mereka diharuskan membayar denda sebesar 180 juta rupiah. Itu pun satu daur setelah satu daur dikembalikan. Jika tidak sanggup, maka petani dipastikan tidak ikut ISPO,” jelasnya.

Sedangkan apa bila kebunnya berada di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Konservasi, maka areal tersebut wajib dikembalikan kepada negara. Ini berarti mekanisme yang diatur dalam Pasal 110B tidak memungkin bagi petani untuk memiliki lahannya.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 120)

Artikel Terkait