• Selasa, 6 Oktober 2026
Berita Terbaru

IPOC 2025: Biodiesel Jadi Penopang Ekonomi, tetapi Tata Kelola Sawit Butuh Pembenahan

Nusa Dua, SAWIT INDONESIA — Hari pertama 21st Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2025 memunculkan satu pesan kunci: industri sawit Indonesia bergerak cepat pada sisi energi, tetapi terhambat oleh ketidakpastian hukum dan tata kelola yang belum solid.

Pernyataan itu mengemuka dari dua pembicara utama, yakni Direktur Utama BPDP Eddy Abdurrahman dan Kepala Pusat Studi Sawit IPB University Prof. Budi Mulyanto. Keduanya melihat masa depan sawit Indonesia berada di persimpangan — antara inovasi energi terbarukan dan perlunya reformasi hukum yang mendasar.

Dalam paparannya, Eddy menegaskan bahwa program biodiesel telah menjadi “mesin stabilisasi” sawit nasional. Dengan konsumsi biodiesel yang melonjak dari 119 ribu kiloliter (2009) menjadi 15,6 juta kiloliter (2025), Indonesia kini menjadi negara dengan pemanfaatan biofuel paling progresif di dunia.

“Biodiesel bukan hanya alternatif energi, tetapi pilar kesejahteraan petani dan ketahanan energi Indonesia,” ujar Eddy.

Lonjakan konsumsi dalam program B10 hingga B35 — dan persiapan menuju B40 — menyerap sebagian besar CPO domestik. Dampaknya terasa langsung pada harga tandan buah segar (TBS) yang relatif stabil di kisaran Rp1.344–Rp2.932 per kg sepanjang 2014–2024. Stabilitas ini menopang pendapatan lebih dari 2,5 juta petani.

Dari sisi energi, ketergantungan Indonesia pada impor solar turun drastis dari 86 persen (2014) menjadi sekitar 37 persen (2024). Penghematan devisa melonjak dari Rp12 triliun (2017) menjadi proyeksi Rp147 triliun (2025). Industri biodiesel juga menyerap hampir dua juta tenaga kerja.

Namun, keberhasilan ini juga membawa tantangan baru. Eddy menyebut perlunya fleksibilitas pungutan ekspor, penguatan logistik khususnya di wilayah timur, serta percepatan sertifikasi ISPO dan RSPO agar daya saing tetap terjaga di pasar global.

Butuh Kepastian Hukum

Jika sektor energi sawit menunjukkan akselerasi, Prof. Budi Mulyanto mengingatkan bahwa sisi tata kelola justru tidak bergerak secepat itu.

Menurutnya, industri sawit kini bukan lagi sekadar komoditas pertanian, tetapi instrumen diplomasi ekonomi Indonesia. Dengan luas lahan 16,8 juta hektare, kontribusi ekspor USD 30–40 miliar, dan 16,5 juta tenaga kerja, sawit adalah tulang punggung ekonomi nasional.

Namun, di balik besarnya kontribusi itu, struktur hukumnya masih rapuh.

“Kepastian hukum harus dimulai dari keadilan bagi petani kecil. Tanpa itu, tata kelola tidak akan pernah stabil,” ujar Budi.

Ia menyoroti tumpang tindih regulasi di lebih dari 30 kementerian/lembaga. Akibatnya, muncul masalah seperti status lahan rakyat yang tidak jelas, data tidak sinkron, dan iklim investasi yang rentan terguncang oleh perubahan kebijakan.

Menurut Budi, langkah pembentukan satgas tata kelola memang penting, tetapi belum cukup untuk menyelesaikan persoalan fundamental. Ia mengusulkan reformasi struktural berbasis Pasal 33 UUD 1945, termasuk gagasan pembentukan Badan Sawit Nasional.

“One Map, One Data, One Authority,” tegasnya, menekankan perlunya satu otoritas yang memegang mandat hukum, data, dan strategi diplomasi sawit Indonesia.

Lima pilar yang ia tawarkan—kepastian legal, stabilitas kebijakan, tata kelola berkelanjutan, keadilan sosial, dan penguatan hilirisasi—dinilai sebagai dasar bagi iklim investasi yang lebih sehat.

Artikel Terkait