Dalam satu hingga dua tahun ke depan, iklim usaha kelapa sawit diperkirakan kian menantang. Hambatan masuk yang makin tinggi, tuntutan legalitas yang kompleks, dan tekanan pasar global membuat bisnis ini tak lagi seramah dekade 1980–1990-an.
Pandangan itu disampaikan akademisi sekaligus pakar hukum bisnis dan investasi, Dr. Rio Kristiawan, dalam Podcast Sawit Indonesia, Jumat (23 Januari 2026). Pria kelahiran Kediri, Jawa Timur, itu kini aktif mengajar corporate finance, hukum korporasi, lingkungan, hingga etika bisnis. Ia juga telah menulis lebih dari 20 buku sebelum terjun ke bisnis restorasi ekosistem sebagai Co-Founder dan CEO Pagatan Usaha Makmur (PUM).
Rio membandingkan situasi saat ini dengan masa lalu. “Dulu masih friendly, tuntutannya belum banyak. Sekarang sudah berdarah-darah. Pelakunya makin banyak, tapi syarat legalitas dan tuntutan pasar juga meningkat,” ujarnya.
Menurut dia, pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak terintegrasi dengan kebun inti menghadapi persoalan pasokan tandan buah segar (TBS). Ketergantungan pada pihak luar membuat harga bahan baku sulit dikendalikan dan margin usaha tertekan. Ia mencontohkan kondisi di Rangkasbitung, ketika harga TBS rendah karena sejumlah PKS tidak memiliki kebun sendiri.
“Biaya pupuk, tenaga kerja, sampai biaya tidak langsung cukup besar. Ditambah lagi, memenuhi syarat sustainability juga tidak mudah,” katanya.
Tekanan paling berat, lanjut Rio, dirasakan pelaku usaha skala menengah. Korporasi besar menikmati skala ekonomi yang menekan biaya per hektare, sementara usaha kecil memperoleh sejumlah pengecualian regulasi. Di antara keduanya, perusahaan menengah harus menanggung biaya tinggi dengan kewajiban hukum yang sama.
“Kalau besar, cost per hektare lebih ringan. Tapi yang nanggung, tidak kecil tidak besar, ini yang paling berdarah-darah. Apalagi kalau tidak punya pabrik atau fasilitas CPO sendiri,” jelasnya.
Ia melihat tren industri bergerak menuju konsolidasi. “Kalau mau masuk, sekalian besar. Kalau nanggung, lebih baik UMKM saja karena ada pengecualian regulasi tertentu,” ujarnya.
Selain biaya, Rio menyoroti ketidakpastian regulasi. Perubahan kebijakan yang dinilai kerap muncul mendadak menambah risiko investasi. Ia menyinggung pengalaman ketika pembubaran Badan Restorasi Gambut (BRG) memunculkan kekhawatiran baru bagi perusahaan yang telah mengantongi hak guna usaha (HGU), ISPO, dan RSPO.
“Masalahnya kepastian hukum. Sudah punya izin, sudah bayar pajak, tapi tiba-tiba ada aturan baru yang berlaku mundur,” katanya.
Persoalan tata kelola peta lahan yang belum sinkron antarinstansi juga memperbesar risiko. Meski pemerintah menggagas kebijakan satu peta, implementasinya belum sepenuhnya terintegrasi. Akibatnya, sejumlah perusahaan tetap menghadapi denda administratif melalui ketentuan Pasal 110A dan 110B dalam UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
“Dendanya besar, hitungannya per hektare per tahun. Banyak perusahaan merasa keuntungan mereka tidak sebanding dengan kewajiban itu,” ujarnya.
Tekanan tersebut, menurut Rio, dapat berdampak hingga ke kebun plasma dan petani mitra jika beban biaya diteruskan.
Di tengah situasi itu, ia tak menutup kemungkinan industri sawit memasuki fase perlambatan, bahkan berisiko menjadi “sunset industry” jika tekanan domestik dan eksternal terus meningkat. Sengketa dagang di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan kebijakan anti-deforestasi di negara tujuan ekspor menambah kompleksitas.
“Sekarang produk sudah benar saja masih bisa disengketakan. Sengketa hukum itu cost. Buat investor, itu risiko tambahan,” katanya.
Bagaimana Masa Depan Agrinas Palma?
Dr. Rio Christiawan mengapresiasi pembentukan Agrinas Palma Nusantara dalam rangka membenahi tata kelola sektor hulu di Indonesia. Kendati demikian, Agrinas Palma diminta mampu mengelola lahan sitaan tersebut lebih dengan akuntabel dan berkelanjutan.
“Persoalannya kan bagaimana Agrinas Palma ini mengelola karena ini asetnya bukan tanah atau bangunan. Asetnya aset biologis. Yang kalau tidak dirawat dengan benar nilainya terdepresiasi,” tambah Rio.
Menurutnya tanaman sawit sebagai asset biologis harus mendapatkan perawatan dengan baik sesuai Best Management Practices.
Terkait sistem KSO yang digunakan oleh Agrinas Palma, menurutnya system ini sangat tergantung pada bagi hasilnya. Bagi hasil dari mitra Agrinas akan mempengaruhi biaya operasionalnya. Apabila bagi hasilnya kecil jelas biaya operasional akan juga kecil bahkan tidak menutup kemungkinan kebunnya akan semakin tidak terawat lagi.
“Sistem bagi hasil itu kan apalagi dengan sistem reimburse. Artinya ini perlu dilakukan oleh memang orang yang punya modal.
Kedua, harus dipikirkan siapa yang memverifikasi reimburse ini apakah benar tepat atau enggak. Hal ini menjadi sangat sangat sangat penting sekali.
Faktor ketiga, ada kekhawatiran jika mekanisme dimulai reimbursement, apakah ini masuk ranah tipikor atau tidak. Artinya ada resiko kepada mitra KSO.”Sebetulnya KSO tepat tetapi harus dievaluasi teknis pelaksanannya. KSO ini ibarat management services, hanya pertanyaan yang mengelola lahan seperti apa kualifikasinya. Jika tidak bagus, asset terdepresiasi,” tambahnya.
Rio mengusulkan Agrinas memetakan profil kebun untuk mengetahui potensi produksi sehingga dapat diketahui rencana pengelolaan ke depan.
“Lalu perlu dicermati gejolak sosial mungkin terjadi. Karena karyawan dari kebun yang disita ini juga perlu dipertimbangkan. Bahwa dengan situasi bagi hasil absolut 55:45 itu harus dipertimbangkan karena tidak bisa digeneralisasi,” jelasnya.
“Lalu perhatikan juga permintaan di pasar global untuk sertifikasi berkelanjutan. Tuntutan pasar global banyak sekali. Makanya, Agrinas Palma harus paham tidak semua lahan bisa di-RSPO kan. Kemungkinan produksi sawit Agrinas akan dijual di pasar lokal,” jelasnya.
Dalam kondisi ekstrem, tekanan operasional dapat mendorong perusahaan mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau bahkan pailit. Ia menyinggung periode pandemi Covid-19 ketika sejumlah perusahaan sawit mengajukan restrukturisasi karena panen terganggu sementara biaya tenaga kerja tetap berjalan.
“Kalau tidak bisa panen tapi tetap harus bayar pegawai, arus kas terganggu. Itu yang bikin banyak mengajukan PKPU. Bahkan ada yang memilih pailit,” ujarnya.
Di ujung perbincangan, Rio menekankan satu hal: kepastian hukum dan konsistensi kebijakan menjadi fondasi utama agar investasi sawit tetap bertahan. “Investor butuh kepastian hukum. Tanpa itu, mereka ragu meneruskan usaha,” kata Rio.














