JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (Ratas) bersama jajaran menteri dan pimpinan lembaga di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). Rapat tersebut mengagendakan evaluasi serta instruksi percepatan penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Usai menghadiri rapat, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurachman, mengungkapkan bahwa Presiden memberikan arahan yang sangat keras agar seluruh instansi bergerak cepat dan tidak berpangku tangan.
"Bapak Presiden menyampaikan jangan menunggu turun hujan, tapi segera perbuat. Beliau keras sekali tadi menyampaikan pada kami, untuk penanganan ini betul-betul dilaksanakan dengan kerja keras," tegas Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Poin-poin utama eskalasi operasi udara dry ice, pengerahan pasukan gabungan, serta komando terpadu meliputi:
- Eskalasi Armada Udara Menggunakan Pesawat C-130 Hercules:
- Presiden Prabowo secara khusus memerintahkan Panglima TNI untuk memperbesar kapasitas operasi Modifikasi Cuaca (dry ice) di udara.
- Jika sebelumnya penyemaian bahan kimia/es kering menggunakan pesawat ringan tipe C212 Casa, kini skala penanganan dinaikkan dengan mengerahkan pesawat angkut berat C-130 Hercules.
Pengerahan Pasukan Gabungan Secara Masif:
- Kepala Negara menginstruksikan percepatan pelibatan seluruh unsur personel di lapangan, mencakup jajaran TNI, Polri, Dinas Kehutanan, Manggala Agni, hingga kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
- Mobilisasi pasukan dilakukan secara terukur dan serentak guna mempercepat pemadaman titik api (hotspot) di wilayah-wilayah rawan.
- Sikap Responsif Tanpa Menunggu Hujan Alami: Menko Polkam menekankan pesan Presiden agar seluruh jajaran memanfaatkan segenap armada dan teknologi yang ada secara optimal, tanpa menggantungkan harapan semata pada faktor alamiah musim hujan.
Melalui pengerahan alutsista militer kelas berat dan komando operasi terpadu ini, pemerintah berkomitmen mempercepat penuntasan Karhutla guna melindungi kesehatan masyarakat serta menekan dampak kabut asap lintas wilayah secara berkelanjutan.
Sumber: presidenri.go.id














