• Sabtu, 3 Oktober 2026
Berita Terbaru

Inilah 5 Produk Sawit dan Turunannya Yang Wajib Ekspor Melalui PT DSI

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Menteri Perdagangan telah menetapkan 5 produk sawit yang wajib diekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit.

Regulasi ini secara spesifik mengatur 5 produk sawit dan turunannya yang akan mengikuti skema ekspor terbaru yaitu:

  1. Crude Palm Oil (CPO): Minyak sawit mentah dengan pos tarif 1511.10.00, mencakup minyak sawit mentah, minyak daging buah kelapa sawit (palm mesocarp oil), minyak sawit merah (red palm oil), degummed palm mesocarp oil, dan minyak sawit rendah asam lemak bebas.
  1. Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO): Produk minyak sawit yang telah dimurnikan dengan pos tarif ex 1511.90.20, mencakup produk RBDPO dan inedible RBDPO.
  2. Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL): Produk olein hasil fraksinasi minyak sawit dengan pos tarif ex 1511.90.36, ex 1511.90.37, dan ex 1511.90.39, mencakup produk RBDPL, super olein, serta minyak goreng kemasan.
  3. Used Cooking Oil (UCO): Minyak jelantah dengan pos tarif ex 1518.00.14, ex 1518.00.19, ex 1518.00.32, ex 1518.00.38, ex 1518.00.60, dan ex 1518.00.90.
  4. Residu Produk Turunan Kelapa Sawit (Residu): Sisa atau limbah pengolahan kelapa sawit dengan pos tarif ex 2306.60.90 dan ex 2306.90.90, mencakup palm oil mill effluent oil, high acid palm oil residue, dan minyak tandan kosong kelapa sawit.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, Permendag Nomor 16/2026 bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis. Dengan begitu, pemanfaatan sumber daya alam nasional dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal.

“Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mendag Busan

Permendag ini juga mengubah mekanisme ekspor sawit di mana PT DSI sebagai BUMN ekspor harus memiliki persetujuan ekspor. Proses persetujuan ekspor dilakukan melalui permohonan lengkap secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang kemudian diteruskan ke Sistem INATRADE. Khusus untuk produk UCO dan Residu, permohonan harus dilengkapi dengan kuota/alokasi yang disepakati dalam rapat koordinasi menko bidang pangan.

Ekspor sawit ini tetap dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDPKS) sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam skema ini, perusahaan harus terlebih dahulu memiliki Hak Ekspor yang diperoleh dari kontribusi terhadap program Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau program pemerintah lainnya sebelum memperoleh Persetujuan Ekspor.

"Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diterbitkan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean," tulis Pasal 5 ayat dalam beleid tersebut.

Selani itu, Pemerintah juga memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha melalui mekanisme konversi Hak Ekspor. Pemilik Hak Ekspor RBD Palm Olein untuk Program Minyak Goreng Rakyat dapat mengubah hak tersebut menjadi Hak Ekspor CPO, RBDPO, UCO, maupun residu sawit sesuai kebutuhan bisnis dan pasar ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan, kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis dirancang untuk memastikan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Permendag ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan kepentingan ekspor dan kebutuhan dalam negeri.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi negara, memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Tommy.

Tommy menjelaskan, implementasi kebijakan ini diberlakukan secara bertahap untuk menjaga kelancaran transisi dan memberi ruang penyesuaian bagi pemangku kepentingan. Pada Tahap I, atau dalam rentang waktu 1 Juni—31 Desember 2026, ekspor masih dapat dilakukan melalui perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun, ada penambahan kewajiban untuk menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam jangka waktu tiga bulan sejak berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2026.

Selanjutnya, pada Tahap II yang dimulai paling lambat 1 Januari 2027, ekspor komoditas SDA strategis hanya oleh BUMN Ekspor. Seluruh proses ekspor, mulai dari tahapan prakepabeanan (pre-clearance), kepabeanan (customs clearance), hingga pascakepabeanan (post-clearance), dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Artikel Terkait