• Rabu, 7 Oktober 2026
Oase

Industri Sawit  Bebas Pekerja Anak dan Lindungi Hak Perempuan

Industri sawit Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap perlindungan pekerja perempuan dan penghapusan pekerja anak. Pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kompartemen Pekerja Perempuan & Perlindungan Anak, Marja Yulianti, menyampaikan berbagai inisiatif yang menunjukkan bahwa sektor sawit terus berkembang ke arah yang lebih berkelanjutan dan manusiawi.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian yang bertemakan “Industri Sawit: Melindungi Perempuan dan Menghapus Pekerja Anak” di Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (2 Desember 2025).

Pada forum tersebut, dia mengatakan bahwa GAPKI sudah lebih dari 40 tahun hadir sebagai asosiasi industri yang tidak hanya fokus pada produktivitas, tetapi juga pada perlindungan tenaga kerja. Pada 2021, GAPKI mulai memperkuat sosialisasi hak-hak pekerja perempuan melalui Buku Sawit Ramah Anak dan berbagai pelatihan lintas provinsi yang diberikan bagi anggota maupun non-anggota.

“Kami bekerja sama dengan BPJS dan rutin mengadakan workshop K3 untuk meningkatkan awareness penggunaan APD. Isunya bukan perusahaan tidak menyediakan APD, tetapi masih ada pekerja yang enggan memakai karena merasa tidak nyaman. Inilah pentingnya edukasi,” ujarnya.

Marja menegaskan bahwa industri sawit memiliki kontribusi ekonomi luar biasa besar. Dari 16,5 juta pekerja (langsung dan tidak langsung), sekitar 58 juta jiwa—atau 18–20% penduduk Indonesia—bergantung pada sektor ini.

“Sawit selalu menjadi perhatian karena perannya sangat besar bagi devisa negara. Mulai dari pasta, roti, gorengan, sabun, hingga sampo, semuanya memakai sawit. Komoditas ini strategis secara nasional,” kata Marja.

Dari total tenaga kerja sawit, 5 juta di antaranya adalah perempuan. Karena itu, GAPKI menaruh perhatian khusus pada perlindungan hak-hak dasar perempuan.

Menurut Marja, perusahaan-perusahaan anggota GAPKI telah menyediakan berbagai fasilitas dan kebijakan, seperti cuti haid dan cuti melahirkan, biaya persalinan, hak menyusui dan ruang laktasi, izin istirahat bagi pekerja yang mengalami keguguran, Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3), rumah perlindungan anak dan fasilitas penitipan anak.

“Kami rutin memberikan workshop perlindungan perempuan dan anak di kebun sawit. Ibu-ibu pekerja memiliki peran ganda, dan ini terjadi bukan hanya di sawit, tapi di seluruh daerah. Karena itu, pemberdayaan perempuan menjadi fokus kami,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa isu “upah perempuan lebih rendah” sering kali dipicu oleh perbedaan pilihan jam kerja, bukan diskriminasi. “Kalau karyawan tetap, wajib 8 jam penuh. Ada perempuan yang memilih jam kerja lebih fleksibel karena harus menjemput anak. Itu bukan ketimpangan, melainkan pilihan,” ujarnya.

Meluruskan Isu Pekerja Anak

Marja juga menegaskan bahwa industri sawit tidak mempekerjakan anak, dan narasi sebaliknya sering muncul akibat salah persepsi.

“Kenyataannya tidak ada pekerja anak. Anak-anak itu biasanya hanya ikut orang tuanya sepulang sekolah. Ketika ada yang memotret, tiba-tiba dianggap pekerja anak. Padahal orang tuanya baru pulang jam tiga atau empat sore,” ujarnya.

Beberapa perusahaan bahkan melakukan sensus berkala setiap enam bulan untuk mendata anak-anak sekitar kebun, termasuk status sekolah mereka. Anak-anak yang tidak bersekolah menjadi prioritas program intervensi agar tidak terlibat aktivitas berisiko.

Perusahaan juga memantau anak-anak yang mencari brondolan untuk kesenangan pribadi, seperti membeli gawai. “Di sinilah peran perusahaan memastikan mereka tidak terlibat dalam pekerja formal,” kata Marja.

GAPKI juga menjadi motor penggerak percepatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Saat ini, 69% anggota GAPKI telah mendapatkan sertifikasi ISPO, mendekati target 100%.

“Ini kabar baik yang menegaskan bahwa perusahaan sawit telah memenuhi standar, mulai dari tidak adanya pekerja anak hingga perlindungan pekerja perempuan,” ungkapnya.

GAPKI juga menjalankan program pemberdayaan sosial, seperti tes kehamilan untuk melindungi pekerja hamil, pemberdayaan perempuan melalui pelatihan baca-tulis bagi ibu pekerja, kolaborasi dengan desa untuk membangun desa ramah sawit, dan rencana integrasi standar TPA dan fasilitas penitipan anak di perkebunan.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 169)

Artikel Terkait