• Rabu, 7 Oktober 2026
Kinerja

Industri Biodiesel Minta Kepastian Hukum

Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) mengungkap pemasalahan yang hingga saat ini berdampak pada ketakutan pelaku usaha untuk berinvestasi di sektor energi terbarukan. Masalah tersebut yakni adanya pemeriksaan atau audit aparat hukum (Kejaksaan Agung) khususnya beberapa tahun terakhir kepada seluruh stakeholder dan hingga saat ini mungkin belum ada kepastian atau kejelasan dalam kasus tersebut.

Sekretaris Jenderal APROBI Ernest Gunawan mengatakan ketidakpastian hukum tersebut berdampak pada rencana pemerintahan untuk menaikkan presentasi blending (campuran) dari B35 ke B40 atau bahkan B50. Dia mengungkapkan, hingga saat ini kapasitas terpasang produksi biodiesel masih stagnan.

“Adanya kekhawatiran pihak investor yang ingin berinvestasi di bidang energi terbarukan, dikarenakan tidak adanya kepastian hukum dan akan menimbulkan ketidaknyamanan berusaha sehingga mereka mengurungkan niatnya untuk berinvestasi di Indonesia,” ujarnya dalam diskusi yang diselenggarakan Ombudsman RI, Senin (27/5/2024).

Ernest menambahkan, pemerintah berencana menaikkan presentase blending ke B40 atau B50, maka secara nasional dibutuhkan peningkatan kapasitas produksi terpasang. Namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum, maka hal ini tidak akan bisa dilakukan karena kapasitas produksi yang masih sama.

“Bahkan, ada beberapa anggota kami yang menunda/membatalkan membangun pabrik. Karena tidak ada kepastian dan ketidaknyamanan,” jelas dia.

Saatini, ujar Ernest, produsen biodiesel telah melaksanakan/memenuhi alokasi pemerintah dalam hal penyaluran Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbahan dasar sawit dalam rangka implementasi program biodiesel . Sehingga apa bila adahal yang dituduhkan kepada produsen dan belum ada penyelesaian, maka hal ini terkesan akan terus dianggap suatu kesalahan bahkan dengan saat ini.

“APROBI dan produsen BBN sangat mengharapkan adanya kepastian dan perlindungan hukum khususnya dalam menjalankan program penyaluran biodiesel dan BBN lainnya,” ujarnya.

Ernest mengungkapkan penyaluran biodiesel merupakan program pemerintah dan sudah mandatori. Apabila terjadi kegagalan dalam pasokan dengan jumlah yang sangat besar, maka secara tidak langsung akan berdampak sangat berbahaya bagi perekonomian negara. Seperti pemerintah harus melakukan impor kembali bahan bakar minyak (BBM), penurunan harga tandan buah segar (TBS), dan otomatis menurunkan kesejahteraan petani.

“Kami selaku produsen dan juga seluruh pemangku kepentingan mengharapkan agar ini segera selesai, dikarenakan jika ini terus dilanjutkan maka aka nada beberapa potensi yang dapat terjadi dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Ernest.

Persoalan hukum di biodiesel telah didalami Kejaksaan Agung semenjak tahun lalu. Dikutip dari rilis resmi Kejaksaan Agung, Tim penegakhukum telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat serta memeriksa belasan saksi perkara tersebut.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 152)

Artikel Terkait