• Kamis, 8 Oktober 2026
Berita Terbaru

Horas, Disbun Sumut Tetapkan Harga Sawit Petani Mitra Sebesar Rp3.879,39/kg

Medan, SAWIT INDONESIA — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi mitra untuk periode 17 hingga 23 Juni 2026 . Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga pada Rabu, 17 Juni 2026, tren positif ini dipicu oleh kenaikan harga CPO dan kernel di pasar lokal maupun ekspor.

Rapat yang digelar di Aula Padi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut, Jl. Jenderal Besar Dr. Abdul Haris Nasution No. 6, Medan, menetapkan rata-rata harga CPO lokal dan ekspor sebesar Rp15.265,45 per kg (tidak termasuk PPN) . Sementaa itu, harga rata-rata kernel lokal berada di angka Rp14.628,74 per kg (tidak termasuk PPN) dengan Faktor "K" yang disepakati sebesar 93,03% .

Memasuki minggu ketiga, harga TBS sawit petani mitra naik Rp Rp159,30/kg menjadi Rp3.879,39/kg daripada periode sebelumnya Rp3.720,09/kg.

Berikut adalah rincian lengkap harga TBS sawit Sumut berdasarkan umur tanaman untuk minggu ini beserta nilai kenaikannya (selisih) dibanding minggu lalu:

• 3 Tahun: Rp3.274,88/kg (Naik Rp147,98)
• 4 Tahun: Rp3.492,58/kg (Naik Rp159,24)
• 5 Tahun: Rp3.612,76/kg (Naik Rp162,89)
• 6 Tahun: Rp3.717,85/kg (Naik Rp164,60)
• 7 Tahun: Rp3.683,83/kg (Naik Rp150,29)
• 8 Tahun: Rp3.814,65/kg (Naik Rp160,89)
• 9 Tahun: Rp3.848,21/kg (Naik Rp158,61)
• 10–20 Tahun: Rp3.879,39/kg (Naik Rp159,30)
• 21 Tahun: Rp3.885,48/kg (Naik Rp162,61)
• 22 Tahun: Rp3.850,75/kg (Naik Rp164,12)
• 23 Tahun: Rp3.795,25/kg (Naik Rp159,07)
• 24 Tahun: Rp3.680,10/kg (Naik Rp157,58)
• 25 Tahun: Rp3.574,53/kg (Naik Rp157,37)
• 26 Tahun: Rp3.547,13/kg (Naik Rp158,24)
• 27 Tahun: Rp3.495,83/kg (Naik Rp157,98)
• 28 Tahun: Rp3.441,69/kg (Naik Rp157,66)
• 29 Tahun: Rp3.386,07/kg (Naik Rp157,51)
• 30 Tahun: Rp3.330,44/kg (Naik Rp157,36)

Berita acara penetapan harga ini ditandatangani secara resmi atas nama Ketua Tim Penetapan Harga TBS oleh Kepala Bidang Perkebunan, Muhammad Yusuf Lubis, SP, SE, untuk dijadikan pedoman bagi seluruh pekebun mitra plasma di Sumatera Utara

Artikel Terkait