Jakarta, SAWIT INDONESIA - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyoroti potensi risiko terhadap keberlanjutan pasokan bahan baku industri hilirisasi kelapa sawit seiring rencana pemerintah melakukan penyitaan jutaan hektare perkebunan sawit ilegal pada 2026.
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis BKPM Heldy Satrya Putera menyatakan, kebijakan penertiban perkebunan sawit yang tidak memiliki izin perlu disertai dengan solusi agar tidak mengganggu ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan di hilir.
“Isu ini berkaitan dengan perizinan di sektor hulu. Dari sisi kami yang fokus pada hilirisasi, tentu berharap ada jalan keluar agar pasokan bahan baku kelapa sawit tetap terjaga dan industri tidak mengalami kekurangan,” ujar Heldy di sela acara India Nights di Jakarta, Rabu (28 Januari 2026).
Heldy menekankan bahwa permintaan terhadap produk turunan sawit terus menunjukkan tren peningkatan, sementara ketersediaan lahan perkebunan justru semakin terbatas. Selain untuk kebutuhan pangan, kelapa sawit juga menjadi komoditas strategis bagi sektor energi.
“Selama ini sawit dikenal sebagai bahan baku minyak goreng. Namun sekarang perannya jauh lebih luas karena juga digunakan untuk energi, termasuk biofuel,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan minyak sawit tidak hanya terbatas pada program mandatori B40 untuk bahan bakar minyak jenis solar, tetapi juga mencakup pengembangan bioavtur serta berbagai sumber energi terbarukan lainnya, termasuk bioetanol.
Dalam konteks tersebut, Heldy menilai penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan perkebunan sawit tetap harus dijalankan. Namun, pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap industri hilirisasi agar tidak terjadi ketimpangan pasokan.
“Kalau ada pelanggaran, tentu proses hukum harus tetap berjalan. Namun dari sisi industri, kami juga harus memastikan kebutuhan bahan baku tetap terpenuhi,” katanya.
Menurut Heldy, tantangan ke depan adalah menjaga keseimbangan antara pemanfaatan kelapa sawit untuk kebutuhan pangan dan energi secara berkelanjutan.
“Jangan sampai karena fokus ke energi, pasokan untuk pangan justru terganggu. Keduanya harus diatur secara proporsional,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan melanjutkan langkah penertiban perkebunan sawit ilegal pada 2026. Pemerintah membuka peluang untuk kembali menyita sekitar 4 hingga 5 juta hektare lahan sawit yang dinilai melanggar ketentuan hukum.
Sepanjang 2025, satuan tugas yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan telah mengambil alih sekitar 4,1 juta hektare perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.
“Kita sudah mengambil alih lebih dari 4 juta hektare perkebunan sawit ilegal. Pada 2026, kemungkinan akan ada penyitaan lanjutan sekitar 4 sampai 5 juta hektare,” ujar Prabowo dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.














