Medan, SAWIT INDONESIA – Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi petani mitra untuk periode 3–9 September 2025. Keputusan ini diambil melalui rapat Kelompok Kerja Teknis Tim Rumus TBS yang digelar pada 3 September 2025 di Aula Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, Jalan Jenderal Besar Dr. Abdul Haris Nasution No.24 Medan.
Berdasarkan hasil rapat, harga rata-rata crude palm oil (CPO) lokal dan ekspor ditetapkan sebesar Rp14.497,29 per kilogram, sementara harga kernel lokal Rp12.938 per kilogram (keduanya belum termasuk PPN). Faktor “K” yang digunakan dalam penetapan harga pekebun bermitra adalah 92,92 persen.
Dengan perhitungan tersebut, harga TBS kelapa sawit petani mitra di Sumatera Utara untuk periode 3–9 September 2025 adalah sebagai berikut:
Umur 3 Tahun : Rp2.798,61/Kg
Umur 4 Tahun : Rp3.065,41/Kg
Umur 5 Tahun : Rp3.249,78/Kg
Umur 6 Tahun : Rp3.341,90/Kg
Umur 7 Tahun : Rp3.371,06/Kg
Umur 8 Tahun : Rp3.462,03/Kg
Umur 9 Tahun : Rp3.562,54/Kg
Umur 10–20 Tahun : Rp3.614,10/Kg
Umur 21 Tahun : Rp3.607,08/Kg
Umur 22 Tahun : Rp3.559,93/Kg
Umur 23 Tahun : Rp3.524,90/Kg
Umur 24 Tahun : Rp3.409,05/Kg
Umur 25 Tahun : Rp3.305,33/Kg
Seluruh kategori harga TBS pekebun mitra kali ini mengalami penurunan dibanding minggu sebelumnya. Selisih penurunan berkisar antara Rp3,62 hingga Rp8,23 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, M. Zakir Syarif Daulay, berharap penetapan harga ini dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak, baik petani maupun perusahaan, dalam menjaga stabilitas perdagangan kelapa sawit di daerah.
“Penetapan harga ini agar dapat dipedomani sebagaimana mestinya,” tulis keputusan resmi yang ditandatangani Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut bersama Ketua Tim Rumus TBS, Prof. Dr. Ir. Poyen Manaiabaho.














