Bandar Lampung, SAWIT INDONESIA – Dinas Perkebunan Provinsi Lampung telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma untuk periode II (16–31 Maret 2026). Dalam penetapan kali ini, kabar baik menghampiri para petani karena terjadi kenaikan harga rata-rata sebesar Rp84,9/kg dibandingkan pekan sebelumnya.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Provinsi Lampung dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (04/03/2026).
Dalam rapat tersebut, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Lampung melakukan pembahasan terhadap usulan yang disampaikan oleh Perusahaan Perkebunan anggota Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit. Penetapan harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2025.
Berdasarkan data terbaru, harga tertinggi tercatat pada kelompok umur tanaman 22 tahun yang menembus angka Rp3.397,74/kg. Sementara itu, untuk kelompok umur tanaman primadona petani, yakni 10-20 tahun, harga dipatok sebesar Rp3.279,85/kg.
Daftar Harga TBS Sawit Lampung (16–31 Maret 2026) berdasarkan umur tanaman sebagai berikut:
- 3 Tahun: Rp2.839,11/kg
- 5 Tahun: Rp2.922,88/kg
- 10–20 Tahun: Rp3.279,85/kg
- 22 Tahun: Rp3.397,74/kg (Harga Tertinggi)
- 25 Tahun: Rp3.175,26/kg
- 30 Tahun: Rp2.766,90/kg
Kenaikan harga ini didorong oleh membaiknya indeks pasar kelapa sawit di wilayah Lampung. Dalam rapat penetapan tersebut, tim menetapkan Indeks "K" sebesar 87,32%. Angka ini menjadi dasar perhitungan bagi perusahaan mitra dalam membeli TBS dari kebun plasma sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kenaikan Rp84,9/kg ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani mitra di Provinsi Lampung di tengah dinamika harga komoditas global. Para petani diimbau untuk terus menjaga kualitas buah agar sesuai dengan standar pabrik kelapa sawit (PKS) demi menjaga stabilitas harga di periode mendatang.
Rapat tersebut dihadiri oleh, perwakilan perusahaan pabrik kelapa sawit, Perwakilan satker lingkup Provinsi Lampung, Dinas yang menangani komoditas kelapa sawit di tingkat kabupaten, serta pengurus Kelembagaan Petani Kelapa Sawit. Melalui rapat ini diharapkan penetapan harga TBS Kelapa Sawit dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian harga bagi pekebun plasma di Provinsi Lampung.














