PEKANBARU, SAWIT INDONESIA - Belakangan, rating harga penetapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Riau cenderung melorot.
Selain fluktuasi harga minyak sawit dunia, proses pembentukan harga di Dinas Perkebunan (Disbun) Riau, ditengarai turut menjadi pemicu dan Penyangga harga TBS Petani sawit.
Salah seorang anggota Tim Penetapan Harga (TPH) Disbun Riau, Dr. Mulono Apriyanto, STP., MP, cerita, mengatakan bahwa Indeks K menjadi sangat penting pada penetapan harga TBS Kelapa Sawit petani, dan Indeks K Riau tergolong lumayan karena selalu diatas 90%. Diketahui indeks K merupakan bagian harga yang diterima oleh petani sawit.
Apa itu Indeks K? Indeks K adalah porsi yang diterima pekebun setelah dikurangi biaya pengolahan TBS sampai menjadi produk CPO, PK dan cangkang.
Menurut Mulono, pembagian porsi ini karena pekebun sifatnya menumpang olah pada PKS perusahaan, karena pekebun tidak memiliki PKS. Ia mencontohkan Indeks K 90% itu diartikan bahwa dari 100% harga TBS terdapat 10% biaya pengolahan dan 90% porsi harga yang diterima oleh pekebun, selanjutnya Indeks K 90% tersebut akan dimasukkan pada rumus penetapan harga pembelian TBS oleh PKS Mitra Petani.
"Semakin membaiknya indeks K berhubungan erat dengan data yang diberikan perusahaan PKS dan setelah Jaga Zapin sudah mulai transparan terhadap sejumlah data yang dibutuhkan meski di antara data itu sebenarnya masih ada yang tidak jelas atau diragukan sehingga pembentukan Harga TBS petani titik rawannya di input data saat penetapan indeks K", kata Mulono.
Selain sudah mulai terbuka (transparan) kata Doktor Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, perusahaan yang ikut menjadi penyedia data juga semakin bertambah dan rajin hadir.
Semakin baiknya proses penetapan indeks K untuk pembentukan harga TBS Petani menurut Mulono, tidak lepas dari program Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Perindustrian (Jaga Zapin) yang telah hadir sejak dua tahun silam, itu harus kita akui.
Sebab tujuan utama program yang dibikin oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr.Supardi, SH.,MH itu adalah untuk menjaga ketersediaan data, transparansi data dan kejujuran data yang semuanya berbasis regulasi.
"Dulu sebelum ada Jaga Zapin, perusahaan Pabrik Kelapa Sawit yang menjadi penyedia data masih minim. Sudahlah minim, tidak transparan pula. Datanya sering masih gelondongan sehingga saat rapat penetapan harga, data itu diragukan," urai Mulono.
Ini kemudian berdampak pada hitungan Biaya Operasi Tidak Langsung (BOTL) dan Biaya Operasional Langsung (BOL). Keduanya menjadi bermasalah yang ujung-ujungnya merugikan perekonomian petani sawit. BOTL malah sempat heboh dan jadi perhatian serius Kejati Riau yang saat itu baru dipimpin Supardi.
Balik ke soal Jaga Zapin tadi kata Mulono, semula perusahaan penyedia data sempat kikuk lantaran saban rapat penetapan harga TBS yang digelar setiap Selasa, mendapat pengawasan melekat dari Kejati Riau.
"Kita maklum saja, mungkin lantaran pihak perusahaan tidak terbiasa menengok Aparat Penegak Hukum (APH) hadir dalam rapat tim penetapan harga TBS petani," Mulono menduga.
Perlakuan Kejati Riau pada proses penetapan Indeks K yang dilakukan setiap bulan, juga begitu. Koordinator Pidsus dan Asdatun malah bergantian datang untuk melakukan pendampingan kepada tim penetapan harga.
"Meski sempat kikuk, lama kelamaan suasana mencair juga. Ini tidak lepas dari kesadaran bersama bahwa tujuan Jaga Zapin tadi adalah menjaga keseimbangan ekonomi petani dan korporasi," pungkasnya.














