Mamuju, SAWIT INDONESIA - Dinas Perkebunan Sulbar telah menggelar Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra periode Januari 2026, di Hotel Berkah, Mamuju, Selasa 13 Januari 2026.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Muh. Faizal Thamrin, didampingi Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Sulbar Agustina Palimbong.
Berdasarkan hasil pembahasan dan perhitungan indeks “K”, disepakati bahwa harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode Januari 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.092,15 per kilogram. Harga tersebut mengalami sedikit penurunan dibandingkan periode Desember 2025. Penuruman ini dipengaruhi oleh melemahnya permintaan ekspor di tengah kondisi stok CPO yang relatif tinggi (cenderung stabil).
Muh. Faizal Thamrin menyampaikan, penetapan harga ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya petani kelapa sawit yang sudah bermitra.
“Kita berharap masyarakat, terutama petani sawit, dapat merasakan dampak positif dari penetapan harga yang dilaksanakan hari ini,” ujarnya.
Senada dengan itu, Agustina Palimbong, menekankan pentingnya kemitraan yang sehat antara PKS dan pekebun. “Kita berharap antara PKS dan pekebun dapat bermitra kembali sesuai dengan amanat Permentan 13 Tahun 2024 yang telah ditetapkan,” kata Agustina.
Rapat penetapan harga TBS tersebut dihadiri oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah.
Kemudian perwakilan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), yakni PT Surya Raya Lestari I, PT Surya Raya Lestari II, PT Letawa, PT Pasangkayu, PT Unggul Widya Teknologi Lestari, PT Manakarra Unggul Lestari, dan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri, perwakilan Aspekpir dan Apkasindo, serta Polda Sulbar.
Sumber: sulbarexpress.fajar.co.id














