• Jumat, 16 Oktober 2026
Berita Terbaru

Harga TBS Kaltim Turun Rp74,95 per Kg, Disbun Imbau Lindungi Petani dari Permainan Tengkulak

SAMARINDA, SAWIT INDONESIA - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan harga tertinggi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 1–15 Oktober 2026 sebesar Rp3.542,60 per kilogram. Angka tersebut mencatatkan penurunan sebesar Rp74,95 per kg atau terkoreksi 2,07 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Penetapan harga acuan tersebut disahkan melalui Berita Acara Nomor 500.10.6.3/746/Disbun/2026 dalam rapat Tim Penetapan Harga TBS pada Kamis (15/10/2026), dengan besaran Indeks K ditetapkan sebesar 89,22 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Arief Murdiyatno, menjelaskan bahwa penurunan harga TBS di tingkat lokal dipicu oleh melemahnya harga jual rata-rata minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan inti sawit (kernel) di hampir seluruh perusahaan sumber data.

"Penurunan harga CPO dan kernel di pasar acuan tentu berdampak langsung pada penetapan harga TBS yang diterima oleh petani sawit di Kaltim," ungkap Arief di Samarinda, Jumat (16/10/2026).

Poin-poin utama penetapan harga rata-rata CPO/kernel, rincian harga berdasarkan kelompok umur tanaman, serta imbauan kemitraan meliputi:

Rata-Rata Tertimbang CPO & Kernel:

  • Harga CPO Rata-Rata: Ditetapkan sebesar Rp15.218,80 per kg.

  • Harga Kernel Rata-Rata: Ditetapkan sebesar Rp12.935,46 per kg.

Rincian Harga TBS Berdasarkan Umur Tanaman:

  • Umur 3 Tahun: Rp3.110,61 per kg

  • Umur 4 Tahun: Rp3.209,80 per kg

  • Umur 5 Tahun: Rp3.298,74 per kg

  • Umur 6 Tahun: Rp3.370,97 per kg

  • Umur 7–20 Tahun (Tanaman Matang/Puncak): Rp3.419,58 hingga Rp3.542,60 per kg (turun dari periode sebelumnya Rp3.617,55 per kg).

  • Umur 21–25 Tahun: Rp3.274,70 hingga Rp3.490,80 per kg.

  • Instrumen Retrospektif & Perlindungan Kemitraan: Rapat penetapan harga diselenggarakan pada pertengahan/akhir bulan guna menghitung transaksi riil CPO dan kernel sepanjang 1–15 Oktober. Hal ini berfungsi sebagai kendali retrospektif sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024 untuk memastikan kepatuhan pembayaran PKS kepada petani mitra.

  • Perlindungan Petani dari Tengkulak: Arief menegaskan pentingnya petani plasma maupun swadaya untuk bergabung dalam kelembagaan kemitraan resmi dengan pabrik pengolahan kelapa sawit. "Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak," tegasnya.

Sumber: kaltim.antaranews.com

Artikel Terkait