• Selasa, 6 Oktober 2026
Berita Terbaru

Harga Referensi CPO Periode April Naik Jadi US1,54

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode April 2025 sebesar US1,54 per metrik ton (MT).

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan nilai HR CPO naik US,03 atau 0,74% dari HR CPO periode Maret 2025 yang tercatat hanya sebesar US4,50/MT. Isy menjelaskan peningkatan HR CPO dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya penurunan permintaan terutama dari India dan China.

“Serta penurunan suplai akibat curah hujan yang tinggi di sebagian wilayah Sumatera dan Malaysia,” kata Isy dalam keterangan resmi, Jumat (28/3/2025).

Lebih lanjut, Isy menyampaikan bahwa saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar US0/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US4/MT dan PE CPO sebesar 7,5% dari HR CPO periode April 2025, yaitu sebesar US,1152/MT untuk periode April 2025.

Adapun, sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Februari—24 Maret 2025 pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar US7,47/MT, Bursa CPO di Malaysia yang sebesar US.065,60/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US.553,06/MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Oleh karenanya, lanjut Isy, HR bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.

Maka sesuai dengan perhitungan, ditetapkan HR CPO adalah sebesar US1,54/MT. Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK US/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 448 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Artikel Terkait