• Jumat, 2 Oktober 2026
Berita Terbaru

Harga Referensi CPO Oktober 2026 Tembus USD 1.042,15/MT, Kemendag Tetapkan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Baru

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode 1–31 Oktober 2026 sebesar USD 1.042,15 per metrik ton (MT). Angka ini mencatatkan kenaikan sebesar USD 34,64 atau menguat 3,44% jika dibandingkan dengan HR CPO periode September 2026 yang sebesar USD 1.007,51 per MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyampaikan bahwa penguatan HR CPO ini berimplikasi langsung pada penyesuaian besaran Bea Keluar (BK) serta Pungutan Ekspor (PE) oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) selama bulan Oktober 2026.

"Terjadi kenaikan HR CPO periode Oktober 2026 dibandingkan periode September 2026. Mengacu Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 178 per MT dan PE CPO sebesar 12,5% dari HR CPO, yaitu sebesar USD 130,269 per MT untuk periode Oktober 2026," jelas Tommy dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Poin-poin utama penetapan HR CPO, mekanisme perhitungan bursa, serta ketentuan produk olahan turunan mencakup:

  • Mekanisme Perhitungan Sesuai Permendag 35/2025: HR CPO dihitung dari rata-rata harga periode 20 Agustus–19 September 2026 pada tiga bursa utama: Bursa CPO Indonesia (USD 938,89/MT), Bursa CPO Malaysia (USD 1.145,42/MT), dan Harga Port CPO Rotterdam (USD 1.526,56/MT). Karena selisih harga rata-rata dari ketiga sumber melampaui USD 40, sesuai regulasi, nilai HR dihitung menggunakan rata-rata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median, yakni Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.

  • Landasan Regulasi Tarif: Penetapan BK CPO merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C PMK No. 38/2024 jo. PMK No. 68/2025. Sementara PE CPO mengacu pada Lampiran Huruf A PMK No. 69/2025 jo. PMK No. 9/2026.

  • Tarif Minyak Goreng Kemasan (RBD Palm Olein): Untuk produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat neto $\le$ 25 kg, pemerintah mengenakan tarif Bea Keluar sebesar USD 48 per MT, sebagaimana diatur dalam Kepmendag No. 1922 Tahun 2026.

Kenaikan HR CPO pada awal kuartal IV 2026 ini memberikan sinyal positif bagi penerimaan negara dan dana pendampingan sektor perkebunan, sekaligus mencerminkan dinamika permintaan pasar CPO global yang tetap solid.

Sumber: antaranews.com

Artikel Terkait