SAWIT INDONESIA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga Minyakita di 432 kabupaten/kota masih di atas ecerannya. Adapun HET Minyakita ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Deputi Statistik Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini menyebut data ini hasil pemantauan di 491 daerah per 5 Juni 2025. Kabupaten Pegunungan Bintang menjadi daerah dengan harga tertinggi Minyakita sebesar Rp50 ribu per liter.
Di susul Kabupaten Puncak Jaya dengan harga Minyakita Rp45 ribu per liter. Kemudian Kabupaten Pegunungan Arfak Rp35 ribu per liter.
Meski begitu, Pudji menyebut terdapat 59 daerah yang harga Minyakitanya sesuai atau di bawah HET.
Kabupaten Probolinggo menjadi salah satu wilayah dengan harga lebih rendah dari HET. Harga Minyakita di sana tercatat Rp15.350 per liter.
Harga serupa juga ditemukan di Kota Batam, Kabupaten Blitar, dan Sidenreng Rappang. Termasuk di kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Sumber: rri.co.id














