Jakarta, SAWIT INDONESIA – Harga minyak goreng merek pemerintah Minyak Kita kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan kenaikan harga di berbagai daerah yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Di sejumlah wilayah, harga minyak goreng tersebut menembus Rp16.700 hingga Rp17.000 per liter, bahkan di Papua dan wilayah timur Indonesia mencapai Rp20.000.
Kenaikan ini dirasakan masyarakat luas meskipun secara nominal tidak terlalu besar. Namun, efeknya cukup signifikan karena minyak goreng merupakan kebutuhan pokok. Fenomena ini dinilai tidak logis mengingat Indonesia adalah produsen sawit terbesar di dunia, tetapi masyarakat di dalam negeri justru kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Menurut Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Reynaldi Sarijowan, kompleksitas regulasi dan intervensi pemerintah justru menjadi salah satu hambatan dalam tata kelola minyak goreng. Penerapan Domestic Market Obligation (DMO) hingga berbagai aturan turunan dinilai tidak mampu menstabilkan pasar.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 menjadi salah satu regulasi yang disebut perlu dievaluasi. Aturan tersebut belum menyelesaikan persoalan tata kelola minyak goreng dari hulu ke hilir, terutama terkait produksi dan distribusi.
Di sisi lain, dominasi peran swasta dalam rantai pasok membuat pemerintah kesulitan melakukan pengendalian harga. Praktik bundling hingga penambahan harga di tingkat distributor menambah beban konsumen.
Dia menilai perlunya pelibatan semua pihak, baik pemerintah, BUMN, maupun swasta, dalam diskusi menyeluruh mengenai tata kelola minyak goreng.
“Pemerintah sebaiknya memberi peran lebih besar kepada BUMN, misalnya menunjuk 1–3 BUMN untuk memproduksi dan mengontrol distribusi Minyak Kita. Dengan begitu, pengawasan bisa lebih mudah dan efektif,” ujarnya.
Reynaldi mencontohkan, saat ini ID Food hanya menguasai sekitar 7% distribusi minyak goreng subsidi. Porsi ini dianggap terlalu kecil untuk memberi dampak signifikan pada stabilitas harga. Dengan memperkuat peran BUMN, praktik bundling dan kenaikan harga di tingkat distributor dapat ditekan.
Di pasar tradisional, ditemukan praktik bundling oleh distributor, yakni pedagang hanya bisa mengambil Minyak Kita jika juga membeli minyak premium. Selain itu, beberapa distributor menaikkan harga sebelum produk sampai ke tangan pedagang, sehingga harga konsumen menjadi jauh lebih tinggi.
Meski stok minyak goreng sebenarnya tersedia, pola distribusi berlapis mulai dari Distributor 1 (D1) hingga Distributor 3 (D3) membuat harga semakin melambung.
Beberapa langkah yang direkomendasikan IKAPPI untuk mengatasi persoalan ini meliputi:
Evaluasi Permendag 18/2024 terkait tata kelola minyak goreng dari hulu hingga hilir.
Peningkatan peran dan tanggung jawab BUMN dalam produksi serta distribusi Minyak Kita.
Pelibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, BUMN, hingga pelaku pasar, dalam merumuskan tata kelola yang lebih efektif.
Pengawasan ketat terhadap praktik bundling dan manipulasi harga di pasar.
“Dengan perbaikan tata kelola dan penguatan peran BUMN, pemerintah akan lebih mudah mengontrol harga serta distribusi minyak goreng, sehingga masyarakat bisa kembali menikmati harga sesuai HET,” tegas Reynaldi














