JAKARTA, SAWIT INDONESIA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyampaikan pandangan kritis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. GAPKI menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi kelangsungan industri sawit sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Dalam forum tersebut, Ketua Umum GAPKI Eddy Martono memaparkan kontribusi krusial industri sawit yang mencatatkan produksi 51,6 juta ton CPO pada 2025 dengan nilai ekspor mencapai USD 35,8 miliar (sekitar Rp 538 triliun), serta menyerap lebih dari 16 juta tenaga kerja langsung dan tidak langsung.
"Kita adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia, tetapi di sisi lain kita adalah konsumen minyak sawit terbesar di dunia," ujar Eddy.
Tumpuk Regulasi dan Kasus HGU Masuk Kawasan Hutan
Di balik kontribusi besarnya, Eddy menyoroti tantangan berat yang dihadapi industri, mulai dari stagnasi produksi, lambatnya replanting sawit rakyat, hingga tumpang tindih aturan yang melibatkan sedikitnya 37 kementerian dan lembaga. Salah satu dampak yang meresahkan pelaku usaha adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) lama yang mendadak diklaim masuk dalam kawasan hutan.
Menanggapi fenomena tersebut, Eddy meminta agar RUU Reforma Agraria memiliki azas hukum yang jelas dan tidak berlaku surut (retroaktif).
"Setiap perundangan baru, pengaturan tidak berlaku surut. Produk hukum atau undang-undang yang telah diterbitkan tetap dihormati dan tidak dianulir," tegas Eddy.
Lahan Berizin Sah Bukan Objek Reforma Agraria
Melengkapi paparan tersebut, Direktur Eksekutif GAPKI Mukti Sardjono mengusulkan agar area perkebunan yang sudah memiliki alas hak sah—seperti HGU maupun Sertifikat Hak Milik (SHM)—dikecualikan dari objek reforma agraria. Pemerintah juga diminta bijak menilai lahan terlantar, sebab banyak area sengaja dibiarkan tidak ditanami demi menjaga Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (HCV).
Mengenai kewajiban kebun fasilitasi/plasma 20% dan pembatasan luas maksimum lahan, GAPKI mendesak agar RUU Reforma Agraria tetap mengacu pada UU No. 39/2014 tentang Perkebunan yang bersifat lex specialis.
Mukti juga mengingatkan agar skema redistribusi tanah tidak sekadar menjadi ajang bagi-bagi lahan tanpa kejelasan manfaat ekonomi. Pembagian lahan harus dibarengi dengan program produktif agar benar-benar menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi masyarakat penerima.
Sumber: gapki.id














