Palangka Raya, SAWIT INDONESIA – Terbitnya Peraturan (PP) Nomor 45 tahun 2025 sebagai revisi dari PP No. 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitratif dan PNBP, dinilai dapat menimbulkan polemik serius di sektor perkebunan.
Guru Besar IPB bidang Kebijakan, Tata Kelola Pertanahan, Ruang dan Sumber Daya Alam (SDA) Prof. Dr. Budi Mulyanto melalui rilis diterima di Palangka Raya, Minggu, Mengatakan PP No. 45/2025 itu justru menghadirkan suasana lebih menyeramkan dibanding aturan sebelumnya.
“PP N.45/2025 itu memperluas kekuasaan Satgas PKH. Ada istilah penguasaan kembali, paksaan pemerintah, bahkan kewenangan mencabut izin, memblokir rekening, sampai mencegah orang keluar negeri,” beber dia.
Bahkan, lanjut dia, walaupun denda sudah dibayar, namun lahan tetap bisa diambil kembali, sehingga berdampak atau membuat ‘horor’ dan semakin stres bagi para pelaku industri sawit di negara ini.
“Kondisi itu tentunya menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian hukum dan iklim investasi,” ucap Budi.
Menurut dia, salah satu poin yang menjadi sorotan sekarang ini adalah besaran denda Rp.25 juta per hektare per tahun yang dinilai sangat memberatkan berdasarkan PP No.45/2025. Sementara, berdasarkan perhitungan dirinya, angka tersebut 5 – 7 kali lipat lebih besar dibandingkan dengan aturan sanksi adminitrasi pada PP No. 24/2021.
Akademisi IPB ini pun mengaku tidak mengerti darimana munculnya hitungan Rp25 juta/Ha/tahun. Hal itu pula yang membuat besaran denda ini banyak dikomentari sebagai pembunuhan industri sawit. Bahkan, dianggap bukan hanya menimbulkan ketakutan, tetapi juga citra buruk investasi di Indonesia.
“Seharusnya besaran denda bisa direvisi dari nilai atas kinerja lahan tersebut. Lahan misalnya lahan hutan dengan investasi pohon segini dan seterusnya akan bisa dihitung. Tiba-tiba muncul angka Rp25 juta itu pertanyaan besar,” paparnya.
Budi mengatakan akar persoalan sebenarnya bukan sekedar pada PP No.45/2025, tetapi penetapan kawasan hutan yang sejak awal tidak menikuti UU 41/1999 tentang kehutanan. Dimana UU kehutanan itu sebelum penunjukan kawasan hutan, harus ada survei sosial, ekonomi, dan penguasan tanah masyarakat.
Namun, praktiknya penunjukan kawasan dilakukan tansurvei menyeluruh. Akibatnya, tanah rakyat, desa, transmigrasi, hingga HGU lama ikut dimasukan kawasan hutan. Bahkan ada 30 ribu desa, hingga tanah transmigran yang sudah bersertifikat masuk kawasan hutan.
“Itu bukti penetapan kawasan hutan dilakukan serampangan, tidak sesuai UU. Inilah akar persoalan yang membuat lahan sawit masyarakat dan perusahaan tiba-tiba dianggap melangar,” ujarnya.
Dirinya pun Pemerintah Prabowo Subianto dapat membereskan akar persoalan tersebut dengan merevisi peta kawasan hutan dan melaksanakan revorma agraria. Hal itu juga sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kalau tidak, suasana gaduh ini akan terus berlanjut dan membahayakan stabilitas nasional,” demikian Budi.
Sumber: kalteng.antaranews.com














