• Sabtu, 26 September 2026
Berita Terbaru

Guru Besar IPB: Penertiban Kawasan Hutan Justru Ciptakan Konflik Sosial

Depok, SAWIT INDONESIA - Penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah menuai kritik keras dari Prof. Dr. Ir. Sudarsono Soedomo, M.S, Guru Besar Tetap Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB. Dalam wawancara dengan Majalah Sawit Indonesia di kantor redaksi, Selasa (30/9), ia menilai kebijakan pengambilalihan kebun masyarakat dan perusahaan yang dianggap masuk kawasan hutan justru akan menimbulkan persoalan sosial baru.

“Sekarang ketika mau dihutankan kebun-kebun masyarakat itu, termasuk yang ada di kawasan Tesso Nilo, terus bagaimana? Itu kan masyarakat ribuan orang. Kalau dipindahin, masyarakat bakal makin sejahtera? Kan enggak,” ujar Sudarsono.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 3 juta hektare kebun sawit yang disebut masuk kawasan hutan. Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah di masa lalu.

“Selama ini kehutanan kerjanya apa? Kok sampai tidak terawasi peralihan lahan sebesar itu. Terus sekarang mau diambil lagi sama Kemenhut, nanti ujung-ujungnya bakal kejadian serupa. Mereka tidak bisa mengelola,” kritiknya.

Sebagai catatan, menurutnya kontribusi kehutana terhadap pendapatan negara tidak lebih dari satu persen. Dari total Rp3.257 triliun investasi dalam negeri selama 2020-2022, hanya Rp28 triliun dari sektor kehutanan. Padahal, ujar dia, dengan luasnya kawasan hutan, potensi ekonomi dari sektor ini bisa jauh lebih besar. Namun, rendahnya minat investor, terutama di luar Pulau Jawa, mengakibatkan ketimpangan pembangunan. Pulau Jawa, yang hanya mencakup 6 persen dari luas daratan Indonesia, menampung 50 persen dari total investasi nasional.

Prof. Sudarsono juga menyoroti sikap Kementerian Kehutanan yang masih berpegang pada regulasi lama.

“Konflik lahan bukan hanya di Tesso Nilo, tapi juga di Gunung Balak, Lampung. Kehutanan tetap ngeyel dengan regulasi residen tahun 1947. Mau dipindahin bagaimana? Kalau memang bisa bikin lebih sejahtera, ya silakan. Tapi emang bisa?” katanya.

Menurutnya, penyelesaian konflik kawasan hutan tidak bisa dilakukan hanya dengan pendekatan hukum. Pemerintah, DPR, hingga aparat penegak hukum harus memperhatikan aspek sosial.

“Masalahnya, mereka tidak pernah ngecek kondisi sosial. Kejaksaan Agung sebagai backbond seharusnya mencari aturan yang benar. Ini malah menjadikan status kawasan hutan sebagai referensi mutlak,” ujarnya.

Usul: Keluarkan Kebun dari Kawasan Hutan

Guru besar IPB ini menilai solusi yang paling realistis adalah mengeluarkan kebun yang sudah ada dari status kawasan hutan.

“Menurut saya, yang ada kebun sekarang udah keluarkan dari kawasan hutan. Gampang kok ngatur masyarakat itu. Mereka udah happy dengan kondisi begitu juga,” jelasnya.

Ia menilai keberadaan kebun sawit jauh lebih menyejahterakan dibandingkan hutan tanaman industri (HTI).

“Sekarang coba lihat di sekitar HTI, itu enggak berkembang juga. Rugi malah masyarakat. Tapi yang sejahtera itu di kebun. Industri sawit adalah industri yang paling inklusif. HTI tidak bisa. Kalau jualan kayu rugi. Pemain besar saja yang untung, masyarakat tidak. Menurut saya industri pulp harus ditutup. Tidak cocok dengan UUD kita,” tegasnya.

Dalam pandangannya, industri sawit memberikan manfaat ekonomi yang lebih nyata dibanding kehutanan.

“Dari mana kebutuhan kertas? Ya beli saja, impor. Mending tanam sawit, bisa lebih kaya kita. Kertas tinggal beli, harganya jauh di bawah sawit,” ucapnya.

Sebagai penutup, Sudarsono menyindir klaim potensi kehutanan yang kerap berlebihan, misalnya soal madu.

“Mereka bilang potensi madu kita ratusan ribu ton. Sekarang saya tanya: mending dapat berlian sebesar kepalan tangan di kamar sendiri atau dua kepalan tangan di dasar laut Aceh? Pilih yang kecil kan, tapi di kamar kita. Potensi besar itu percuma kalau tidak realistis. Mending 2 ton di kampung sendiri, ketimbang klaim ratusan ribu ton dari Sabang sampai Merauke,” pungkasnya.

Artikel Terkait