Pontianak, SAWIT INDONESIA – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan telah menerbitkan aturan baru yang mengatur rendemen CPO dan palm kernel. Aturan baru ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tentang Rendemen Crude Palm Oil dan Rendemen Palm Kernel Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat.
Sosialisasi aturan ini telah dilakukan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat kepada seluruh pimpinan PKS dan perwakilan petani kelapa sawit pada Kamis (15 Januari 2026).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Prov. Kalbar, Heronimus Hero, SP.,M.si dalam arahannya dan sekaligus membuka kegiatan ini menekankan bahwa angka rendemen merupakan variabel kunci dalam menentukan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang diterima petani.
SK No. 1376/DISBUNAK/2025 ini kedepannya akan menggantikan SK no. 442 tahun 2018 yang selama ini digunakan dalam perhitungan harga TBS. Sosialisasi ini menghasilkan kesepakatan bahwa implementasi Keputusan tersebut dapat mulai diterapkan pada perhitungan penetapan harga TBS periode ke-1 (satu) Februari 2026.














