Jakarta, SAWIT INDONESIA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Kembali membuat gebrakan baru untuk menyelamatkan dan memulihkan Kawasan Taman Nasional Teso Nilo dari kegiatan perambahan hutan secara illegal.
Komitmen ini ditunjukkan dengan hadirnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H.Tampubolon SH., MH, bersama JAM Pidsus Dr. Febrie Adriansyah & Tim ke kawasan Tanam Nasional Teso Nilo di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kec. Ukui Kab.Pelalawan (10/06/2025). Hadir pula Kajati Riau Akmal Abbas SH., MH., Bupati Pelalawan H.Zukri.
Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Letjen Richard TH Tampubolon menjelaskan bahwa penertiban ini bagian dari penegakan kedaulatan hukum atas hak negara terhadap lahan seluas 81.793 hektare.
"Taman Nasional Tesso Nilo adalah tanah milik negara yang dijaga dan dikelola oleh pemerintah. Karena itu apapun aktivitas yang mengubah fungsi kawasan, seperti perkebunan, membangun rumah, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, hingga membakar hutan, merupakan tindakan melawan hukum," tegasnya.
Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dulunya merupakan salah satu kawasan hutan hujan tropis dataran rendah terkaya di Asia Tenggara dengan luas sekitar 81.700 hektar. Tetapi kini hanya tersisa sekitar 13.700 hektare hutan asli.
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menugaskan Satgas PKH untuk melakukan penegakan hukum, pemulihan ekosistem, serta relokasi warga yang bermukim secara ilegal di kawasan hutan negara.
Selain menindak pelanggaran, Pemerintah juga membuka opsi relokasi mandiri bagi warga yang bermukim di dalam kawasan hingga batas waktu 22 Mei sampai 25 Agustus 2025. Bagi warga yang telah menanam sawit lebih dari lima tahun lalu dan kebunnya sudah menghasilkan, diberikan waktu tiga bulan masa transisi untuk memanen hasil kebunnya. Namun, segala bentuk pemeliharaan dan perluasan tetap dilarang.
Langkah ini juga disertai pengawasan ketat terhadap keluar-masuk kawasan melalui pembangunan pos pemantauan di tiga titik strategis, guna mencegah aktivitas ilegal lanjutan serta melindungi flora dan fauna endemik yang tersisa.














