• Sabtu, 3 Oktober 2026
Berita Terbaru

GAPKI Sumut Soroti Instruksi Bupati Tapteng, Minta Evaluasi Proses HGU di BPN

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Utara menilai instruksi Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait kewajiban pelaku usaha melengkapi perizinan dan hak atas tanah (HGU) perlu diperkuat dengan evaluasi terhadap lamanya proses penerbitan HGU di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua GAPKI Sumut, Timbas Ginting, mengatakan pihaknya memahami langkah Pemkab Tapteng mempertegas tata kelola perkebunan sawit. Namun menurut dia, substansi masalah legalitas lahan justru berada pada proses administrasi pertanahan, bukan di perusahaan semata.

“Kalau soal HGU, seharusnya yang ditanya itu BPN, bukan pengusaha. Harusnya bupati koordinasi dan konsultasi ke ATR/BPN, kenapa prosesnya lama,” ujar Timbas saat dihubungi, Kamis (15 Januari 2026).

Kritik ini merespons surat instruksi Bupati Tapteng Masinton Pasaribu yang beredar awal pekan ini. Surat bertanggal 8 Januari 2026 itu mewajibkan perusahaan sawit memenuhi izin usaha perkebunan dan HGU secara bersamaan sebelum 30 Juni 2026, selaras dengan UU Cipta Kerja dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Proses HGU Dinilai Berlarut-larut

Menurut Timbas, hampir seluruh perusahaan di daerah sudah memiliki izin lokasi dan dokumen berbasis risiko, termasuk peta bidang sebagai dasar permohonan HGU. Namun setelah itu, proses penerbitan HGU sering memakan waktu bertahun-tahun.

“Setelah ada peta bidang baru ada permohonan HGU. Ini kan lama, bisa bertahun-tahun. Kenapa tidak keluar? Tanya saja ke BPN,” kata Timbas.

Ia menambahkan, tidak sedikit perusahaan yang memperpanjang HGU menghadapi situasi serupa.

“Sekarang ini belum ada yang baru keluar izinnya. Jangankan yang baru, yang perpanjangan saja belum ada. Ada perusahaan yang urus 1 tahun belum keluar, 2 tahun belum keluar,” ujarnya.

Meski memberikan catatan kritis, Timbas menyebut GAPKI sebenarnya menyambut baik jika instruksi Bupati Tapteng dapat mempercepat proses di BPN.

“Kami merasa senang kalau betul surat ini membuat proses lebih cepat di BPN. Harusnya surat bupati juga ditembuskan ke BPN dan kementerian pusat,” tegasnya.

Ia menilai banyak kasus yang menumpuk di seluruh Indonesia, bukan hanya di Tapanuli.

“Sebenarnya di seluruh Indonesia pengurusan HGU itu lama, dan jumlahnya menumpuk. Itu faktanya,” kata Timbas.

Timbas memastikan perusahaan sawit pada prinsipnya tidak mungkin mengabaikan perizinan karena risiko sanksi hukum terlalu besar.

“Kalau ada perusahaan yang tidak izin, sikat saja. Tapi tidak mungkin ada yang tidak mengurus izin, tidak berani. Rakyat saja urus STDB sampai sertifikat, apalagi perusahaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Tapanuli Tengah memperkuat pengetatan tata kelola perkebunan sawit melalui surat resmi yang terbit 8 Januari 2026. Surat itu menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi dua aspek legalitas, yakni izin usaha perkebunan, dan hak resmi atas tanah (HGU).

Pemkab memberi tenggat waktu hingga 30 Juni 2026, dan mengancam menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga pencabutan izin usaha bagi yang tidak patuh.

Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola sawit di Sumatra, terutama setelah sejumlah perusahaan di wilayah Tapanuli disegel Kementerian Lingkungan Hidup pada Desember 2025 karena dugaan pelanggaran tata kelola lahan yang memengaruhi tata air dan memicu banjir.

Artikel Terkait