Jakarta, SAWIT INDONESIA - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Eddy Martono menyoroti sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan pemerintah yang mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN).
Menurut Eddy, skema eksportir tunggal perlu dikaji secara matang agar tidak mengganggu ekosistem perdagangan sawit yang selama ini sudah berjalan. Dia menilai struktur pelaku ekspor sawit nasional sangat beragam dan tidak seluruhnya merupakan perusahaan perkebunan terintegrasi dengan industri hilir.
“Tidak semua eksportir ini adalah perusahaan perkebunan yang juga mempunyai industri hilir,” ujar Eddy kepada wartawan, Rabu (20 Mei 2026).
Dia menjelaskan, selama ini terdapat banyak perusahaan perdagangan atau trader yang melayani pasar tertentu dengan volume relatif kecil. Kehadiran BUMN eksportir tunggal dikhawatirkan dapat memengaruhi keberlangsungan usaha para trader tersebut.
“Banyak juga perusahaan trading atau trader-trader yang melayani volume tidak besar ke negara-negara tertentu. Dengan adanya badan, bagaimana nasib perusahaan-perusahaan seperti ini,” katanya.
Selain itu, Eddy menilai kebutuhan pasar ekspor sawit tidak selalu seragam. Menurut dia, sejumlah importir memiliki permintaan spesifikasi produk yang berbeda-beda sesuai kebutuhan industri masing-masing.
“Pesanan para importir untuk industri biasanya mereka minta komposisi khusus. Jadi industri yang sama belum tentu pesanannya sama, apakah hal seperti ini bisa dilayani,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan baru tersebut agar tidak menimbulkan gangguan terhadap pasar ekspor yang sudah dibangun pelaku usaha selama bertahun-tahun.
Menurut Eddy, para eksportir saat ini telah memiliki jaringan pasar dan relasi dagang masing-masing di berbagai negara tujuan ekspor. Karena itu, pengelolaan tata niaga baru harus dilakukan secara hati-hati agar Indonesia tidak kehilangan pasar.
“Para eksportir biasanya sudah memiliki pasar sendiri-sendiri. Jangan sampai kita akan kehilangan pasar kalau tidak bisa dikelola dengan baik,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Melalui BUMN. Dalam beleid tersebut, ekspor komoditas strategis seperti batu bara dan kelapa sawit nantinya hanya dapat dilakukan melalui BUMN eksportir yang ditunjuk pemerintah.














