JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Pengesahan Undang-Undang Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 memicu kecemasan baru terkait ketidakpastian regulasi bagi perusahaan perkebunan asal Malaysia yang beroperasi di Indonesia. Meski demikian, dampak konkret terhadap luasan lahan maupun pendapatan emiten dinilai masih bergantung pada Peraturan Pemerintah (PP) turunan yang akan mengatur batas maksimum kepemilikan lahan dan mekanisme redistribusi.
Lembaga riset CIMB Securities mencatat SD Guthrie Bhd, Genting Plantations Bhd, dan Kuala Lumpur Kepong Bhd (KLK) sebagai emiten kelapa sawit Malaysia yang memiliki tingkat eksposur lahan absolut terbesar di Indonesia. Sementara itu, IOI Corp Bhd mencatatkan eksposur relatif lebih kecil.
CIMB Securities menegaskan belum merubah estimasi proyeksi laba maupun data land bank perusahaan dalam cakupan risetnya karena regulasi teknis masih belum final.
"Kami tidak memperkirakan adanya pemotongan sebesar 20% secara menyeluruh terhadap lahan yang ada saat ini," tulis CIMB Securities dalam laporan risetnya.
Sejumlah poin penting dan analisis pasar keuangan dari pengesahan UU Reforma Agraria mencakup:
Tunggu Aturan Pelaksana: Risiko berkurangnya aset lahan atau pendapatan emiten belum bisa dipastikan hingga pemerintah menetapkan batas maksimum penguasaan tanah—termasuk perhitungan kumulatif entitas anak/afiliasi—serta kejelasan pengakuan skema plasma yang sudah berjalan.
Pembentukan Badan Khusus: Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa rincian teknis akan dituangkan dalam aturan lanjutan, menyusul rencana pembentukan badan khusus di bawah presiden untuk mengawasi pelaksanaan reforma agraria dan konflik pertanahan.
Katalis Positif dari Pemangkasan Bea Impor India: Di sisi lain, penurunan bea masuk dasar CPO India dari 10 persen menjadi 5 persen dinilai berpotensi menopang daya serap CPO, meski penghapusan total tarif minyak bunga matahari mentah dapat menjadi pesaing ketat minyak sawit.
Proyeksi Harga CPO Stabil: CIMB Securities tetap mempertahankan proyeksi harga CPO global sebesar MYR4.450 per ton untuk tahun 2026 dan MYR4.550 per ton untuk tahun 2027.
Meskipun dibayangi risiko regulasi pertanahan di Indonesia, konsensus analis di Bursa Malaysia (Bursa Malaysia/KLSE) terpantau masih mempertahankan rekomendasi positif untuk saham SD Guthrie dan Genting Plantations, sedangkan pandangan terhadap KLK cenderung lebih bervariasi.
Sumber: ekonomi.bisnis.com














