• Sabtu, 19 September 2026
Berita Terbaru

GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit dan Perpajakan Sudah Berjalan Baik  

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengapresiasi mekanisme pengawasan ekspor sawit di Indonesia yang sudah berjalan baik dan ketat. Karena itulah, perusahaan sawit anggota GAPKI telah diminta untuk mematuhi aturan pajak yang berlaku.

"Sistem yang ada di Indonesia sudah sangat baik. Yang perlu dilakukan adalah law enforcement. Mekanisme pengawasannya sudah tersedia, dan Gapki selalu mendorong seluruh anggota untuk mematuhi ketentuan perpajakan," ujar Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gapki Yustinus Lambang Setyo Putro.

Hal ini disampaikannya dalam webinar Ruang Gagasan IKPI bertema Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas? yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Menurutnya pengawasan ekspor telah dilakukan secara berlapis, mulai dari proses perizinan melalui Indonesia National Single Window (INSW), sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik barang, pemantauan devisa hasil ekspor oleh Bank Indonesia, hingga pemeriksaan pajak terhadap kewajaran nilai transaksi.

Yustinus Lambang mengatakan under invoicing menjadi sorotan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Lebih lanjut, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN pelaksana sekaligus perantara tunggal ekspor tiga komoditas strategis yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy, untuk meningkatkan transparansi dan menutup celah praktik under invoicing.

Artikel Terkait