• Rabu, 30 September 2026
Berita Terbaru

GAPKI Manfaatkan Penundaan Implementasi EUDR Benahi Sektor Sawit

Jakarta, Sawit Indonesia - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memanfaatkan penundaan implementasi Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation-Free Regulations/EUDR) untuk melakukan pembenahan ekosistem kelapa sawit nasional. Hal ini diungkapkan Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, dalam ajang Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39 yang diadakan di ICE BSD, Tangerang, Banten, pada Kamis (10/10/2024).

Eddy menyatakan bahwa penundaan ini memberikan waktu bagi industri kelapa sawit, terutama sawit rakyat, untuk menyesuaikan diri dengan regulasi internasional. “Dalam persiapan selama setahun ini, kita mencoba membenahi sektor sawit agar dapat mematuhi aturan yang berlaku,” ungkap Eddy.

Tantangan Sawit Rakyat dalam Memenuhi Regulasi

Salah satu kendala yang dihadapi adalah terkait sawit rakyat, yang belum memiliki moratorium seperti perusahaan sawit besar yang diatur oleh Instruksi Presiden No. 5/2019 tentang penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer serta lahan gambut.

Eddy menjelaskan bahwa pemerintah, melalui national dashboard, saat ini tengah mendata perkebunan sawit rakyat, termasuk data geolokasi. “Pemerintah sedang memperjuangkan agar sawit rakyat dapat terdata dengan baik, termasuk dengan geolokasi yang jelas,” ujarnya.

Namun, perbedaan pandangan antara Indonesia dan Komisi Eropa terkait akses geolokasi menjadi salah satu tantangan. Indonesia tidak mengizinkan pemberian data geolokasi secara penuh kepada pihak asing. Eddy menyarankan agar hanya area perkebunan yang menghasilkan atau area tertanam saja yang dapat dibagikan, guna melindungi kepentingan nasional.

Sertifikasi ISPO dan Harapan untuk Uni Eropa

Selain geolokasi, masalah lainnya adalah Uni Eropa belum mengakui sertifikasi keberlanjutan Indonesia seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO), maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Eddy berharap ada titik temu yang saling menguntungkan antara kedua pihak.

“Kita sudah menetapkan ISPO sebagai mandatori, dan kita berharap Uni Eropa bisa menerima sertifikasi ini. Harus ada saling pengertian dan penghargaan terhadap regulasi masing-masing negara,” tambah Eddy.

Penundaan UU Anti Deforestasi dan Dampaknya

Penundaan implementasi UU Anti Deforestasi Uni Eropa diumumkan oleh Komisi Eropa, yang memberikan waktu tambahan bagi industri untuk mempersiapkan diri hingga Desember 2025. Bagi produsen kecil, batas waktu diperpanjang hingga 30 Juni 2026. Keputusan ini diambil setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk negara-negara penghasil kelapa sawit seperti Indonesia, Brasil, dan Malaysia, yang menyebut regulasi ini bisa berdampak buruk pada petani kecil.

Meski awalnya dipuji sebagai langkah penting untuk memerangi perubahan iklim, undang-undang ini mendapat kritik luas karena dianggap proteksionis dan dapat mengganggu rantai pasokan serta menaikkan harga barang di Uni Eropa.

Komisi Eropa beralasan bahwa penundaan ini diperlukan untuk memastikan implementasi yang lebih baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Proposal penundaan ini masih harus mendapatkan persetujuan dari Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa sebelum resmi diterapkan.

Sumber: gapki.id

Artikel Terkait