Pontianak, SAWIT INDONESIA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Barat menyatakan dukungannya terhadap terbitnya aturan rendemen Tandan Buah Segar (TBS) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tentang Penetapan Rendemen CPO dan PK TBS Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur standar rendemen Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang menjadi acuan transaksi antara pabrikan dan pemasok TBS.
Ketua GAPKI Kalbar, Aris Supratman, menilai kebijakan rendemen tersebut merupakan salah satu instrumen untuk memperkuat tata kelola hilir industri sawit di daerah. Menurutnya, penyesuaian rendemen merupakan hal yang wajar mengingat adanya dinamika teknis, produktivitas, dan pasar yang terus berkembang di provinsi tersebut.
“Pada prinsipnya kami GAPKI Cabang Kalimantan Barat menghormati dan mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka menciptakan tata kelola industri kelapa sawit yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Aris Supratman kepada Sawit Indonesia, Selasa (20 Januari 2026).
Aris menambahkan, penetapan rendemen baru perlu diikuti dengan implementasi yang konsisten di lapangan. Ia menggarisbawahi pentingnya evaluasi berkala serta pelibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, petani, pabrik, dan asosiasi terkait.
“Kami berharap agar implementasi aturan tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten disertai evaluasi berkala, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
GAPKI Kalbar juga menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi dan berdialog dengan Pemerintah Provinsi serta pihak-pihak terkait. Langkah ini penting untuk memastikan kebijakan rendemen tidak menciptakan distorsi pada iklim usaha maupun menimbulkan beban tambahan pada pelaku perkebunan.
“GAPKI Cabang Kalimantan Barat siap untuk terus berkoordinasi dan berdialog guna memastikan bahwa kebijakan rendemen ini dapat berjalan secara efektif, tidak menimbulkan dampak negatif bagi iklim usaha, serta tetap memberikan manfaat yang seimbang bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit,” tegas Aris.
Kebijakan rendemen TBS menjadi salah satu isu strategis di daerah sentra sawit, karena berkaitan langsung dengan nilai transaksi antara petani dan pengolah, serta berimplikasi terhadap fairness harga dan efisiensi industri. Dengan dukungan asosiasi pelaku usaha seperti GAPKI, pemprov Kalimantan Barat diharapkan dapat memperkuat tata kelola sawit yang lebih inklusif dan berkelanjutan.














