Setelah gelombang kebakaran hutan dan lahan usai dilalap si jago merah, gelombang berikutnya yang menerjang bukan lagi kepulan asap, melainkan tsunami gugatan perdata kerugian lingkungan. Angka yang dituntut dalam gugatan-gugatan ini kerap mencapai miliaran hingga triliunan rupiah, sebuah nominal yang berada di luar batas terluar akal sehat.
Yang mencurigakan dari pola ini, pelaku peracik angka magis di balik tuntutan tersebut ternyata selalu “yang itu-itu juga”. Bukan berarti perusahaan yang dibakar sama, melainkan tenaga ahli yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan perhitungan kerugian itu orang-orang yang sama pula. Seolah-olah ada kartel ahli yang seenaknya mengepulkan asap angka tanpa dasar metodologis yang utuh.
Secara hukum, gugatan kerugian lingkungan oleh pemerintah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pasal 90 ayat (1) dengan gamblang menyatakan bahwa gugatan oleh pemerintah hanya dapat dilakukan bila kerusakan yang terjadi bukan merupakan milik privat. Objek gugatannya murni barang publik; udara yang tercemar, sungai yang teracuni, atau taman nasional yang rusak. Dengan kata lain, negara tidak boleh bertindak seenaknya menuntut ganti rugi atas nama lingkungan jika yang rusak adalah aset privat perusahaan. Namun, dalam praktiknya, batas kedaulatan publik dan privat ini sering dikaburkan demi menggembungkan nilai tuntutan.
Ironisnya, praktik cacat ini justru mendapat tameng dari regulasi turunan. Permen LH Nomor 7/2014, misalnya, memberikan contoh perhitungan kerugian total yang mencakup campur aduk antara kerusakan milik privat dan bukan privat. Alih-alih berhati-hati memilah mana yang menjadi hak negara untuk digugat, para "ahli" justru memanfaatkan celah ini. Mereka menjumlahkan seluruh kerugian seolah-olah negara berhak menuntut atas segala hal, termasuk aset privat, yang jelas-jelas melanggar batas yurisdiksi Pasal 90 UU 32/2009.
Secara teoritis, perhitungan kerugian lingkungan berangkat dari satu kaidah mendasar: perubahan nilai jasa ekosistem dari ruang atau komponen lingkungan yang terkena dampak. Dalam literatur ekonomi lingkungan, jasa ekosistem dibagi menjadi tiga kategori, yakni jasa dasar, jasa antara, dan jasa akhir. Kaidah baku menyebutkan bahwa hanya jasa akhir saja yang boleh digunakan untuk menghitung gugatan kerusakan lingkungan agar tidak terjadi penghitungan ganda (_double counting_). Sayangnya, para ahli yang ditunjuk pemerintah kerap mengabaikan kaidah ini. Mereka menjumlahkan seluruh variabel ekologis seolah-olah variabel-variabel itu saling lepas.
Absurditas ini semakin nyata pada metode biaya pemulihan. Biaya pemulihan memang sah digunakan sebagai salah satu metode untuk mengestimasi nilai kerusakan ekosistem. Namun, menjumlahkan nilai kerugian ekologis dengan biaya pemulihan adalah sebuah kesalahan fatal yang mengakibatkan penghitungan ganda. Ini sama halnya dengan menagih biaya sekali lagi atas sesuatu yang seharusnya sudah tercover. Cara memalsukan angka inilah yang sering dipakai untuk memanipulasi tuntutan secara spektakuler.
Jika ditelusuri lebih dalam, cacat metodologis para "ahli" ini bermula dari pengingkaran terhadap prinsip sebab-akibat. Penghitungan kerugian yang valid harus dimulai dengan melihat perubahan fisik di dua titik: daerah sumber masalah (penyebab) dan daerah yang terkena dampak (akibat). Untuk membuktikan adanya perubahan fisik, pengukuran kondisi _sebelum_ dan _sesudah_ kejadian wajib dilakukan di kedua daerah tersebut. Pengukuran _sebelum_ dan _sesudah_ di daerah sumber masalah merepresentasikan "kegiatan" (aktivitas penyebab). Sementara itu, pengukuran _sebelum_ dan _sesudah_ di daerah yang diidentifikasi terkena dampak merepresentasikan "dampak" yang nyata. Hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara daerah penyebab dan daerah terdampak wajib dibuktikan secara saintifik. Tanpa empat titik pengukuran ini, secara teoritis kerugian lingkungan mustahil dihitung secara objektif.
Lalu, apa yang terjadi hingga saat ini? Para “ahli” pemerintah yang itu-itu lagi seringkali hanya mengandalkan satu titik pengamatan: pengukuran _setelah_ kejadian di daerah sumber dampak. Mereka mengambil data luas lahan terbakar di area konsesi sebuah perusahaan, lalu mengalikannya dengan nilai jasa ekosistem. Padahal, pengukuran tunggal ini seharusnya hanya merefleksikan "kegiatan", bukan "dampak". Mereka tidak punya data _baseline_ (kondisi sebelum kejadian) di area terdampak, dan tak berusaha membuktikan bagaimana dampak itu merambat hingga ke sungai atau taman nasional. Hasilnya tentu saja angka kerugian di luar nalar.
Mencermati kelumrahan praktik tembak-menembak angka ini, ada pembedahan panjang yang perlu dilakukan oleh aparat pengadilan. Jangan biarkan ilmu pengetahuan direduksi menjadi alat pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai ahli.
Ringkasnya, untuk menghasilkan perhitungan kerugian lingkungan yang masuk akal, kredibel, dan sesuai aturan hukum, pemerintah harus tunduk pada satu prinsip: pilih jasa ekosistem akhir yang bukan milik privat di daerah terdampak, bukan jasa dasar di daerah kegiatan proyek.
Pemerintah dan para “ahli” seenaknya itu harus berhenti meracik angka fatamorgana. Menuntut ganti rugi triliunan rupiah dengan metodologi yang cacat sama halnya dengan membangun gedung pencakar langit di atas rawa. Angka yang besar belum tentu mencerminkan keadilan, melainkan seringkali hanya mencerminkan ketidakmampuan ahli membaca sains secara jujur. Jika negara ingin dihormati, tuntutlah berdasarkan bukti yang utuh, metode yang benar, dan ilmu yang tidak dibelokkan kepentingan. Keadilan lingkungan tidak akan pernah tegak di atas angka-angka rekayasa.(mBogor, 13092026)














