Jakarta, SAWIT INDONESIA – PT FAP Agri Tbk merilis keterbukaan informasi untuk menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) berkaitan pemberitaan media massa mengenai korporasi sawit dan kawasan hutan. Dalam jawabannya, perseroan menjelaskan bahwa ada perkebunan sawitnya yang terindikasi berada dalam kawasan hutan.
“Perseroan menjalankan kegiatan operasional sesuai perundang-undangan yang berlaku. Terkait kegiatan operasional yang terindikasi dalam kawasan hutan, hal ini akibat dari penetapan atau perubahan status kawasan hutan oleh pemerintah pasca terbitnya ijin,” ujar Henryzal Panjaitan, Direktur PT FAP Agri Tbk, dalam keterangan resminya, Selasa (14 Oktober 2025).
Menurutnya, lahan perseroan yang terindikasi dalam kawasan hutan berada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Tetapi berkaitan luasan lahan, manajemen perusahaan memastikan semuanya dalam proses verifikasi.
Lantaran masih proses verifikasi, belum ada surat pemberitahuan, surat tagihan atau sanksi administratif dari Satgas PKH, Kementerian Kehutanan, Jaksa Agung dan instansi terkait lainnya.
“Namun apabila di kemudian hari, perseroan menerima surat pemberitahuan denda atau surat tagihan resmi, maka perseroan berkomitmen untuk menyelesaikannya,” kata Henryzal.
Sebenarnya, emiten berkode FAPA ini secara proaktif telah berupaya mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sesuai ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
Selanjutnya, dikatakan Henryzal, pihaknya belum bisa mengetahui batas waktu penyelesaiannya karena masih menunggu proses verifikasi. Sebagai antisipasi, pihak perusahaan melakukan evaluasi internal, penguatan fungsi compliance, dan penerapan sistem GIS yang modern.














