Jakarta, SAWIT INDONESIA – Regulasi deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) mulai menjadi sorotan serius bagi industri sawit nasional. Aturan ini menandai pergeseran paradigma besar dari semangat trade liberalization menuju trade sustainability enforcement — perdagangan yang kini mensyaratkan keberlanjutan lingkungan dan keterlacakan penuh hingga ke tingkat petani.
“EUDR ini bukan hanya soal lingkungan, tapi tentang perubahan sistem. Regulasi ini menuntut keterlacakan produk dari hulu ke hilir — sampai ke kebun, bahkan ke petani,” ujar Afaqa Hudaya, Peneliti Mitra INDEF dalam diskusi bertema Memperkuat Daya Saing Petani Kecil dalam Kerangka EUDR untuk Sawit Berkelanjutan, Selasa (14 Oktober 2025).
Indonesia menghadapi tantangan struktural yang besar. Sekitar 41 persen produksi sawit nasional berasal dari petani kecil, namun sebagian besar belum memiliki sertifikasi, data geospasial, atau dokumen legal yang memadai.
Rantai pasok sawit nasional pun masih panjang dan terfragmentasi — mulai dari petani ke tengkulak, lalu koperasi, pabrik kelapa sawit (PKS), hingga eksportir.
“Artinya, kepatuhan terhadap EUDR bukan soal administrasi, tapi perubahan sistemik,” kata Afaqa.
Dari hasil survei lapangan, 85 persen petani sawit berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, dan 80 persen mengelola lahan di bawah 4 hektar.
Kondisi ekonomi ini membuat petani sulit membiayai proses sertifikasi, pemetaan geospasial, hingga membangun ekosistem digital yang dipersyaratkan oleh EUDR.
“Bagi petani, kebutuhan dasar seperti pupuk saja sering belum terpenuhi, apalagi biaya sertifikasi,” ujarnya.
Selain itu, asimetri kapasitas antara petani kecil dan perusahaan besar kian lebar. Perusahaan besar mampu menyediakan data traceability, sertifikasi RSPO atau ISPO, serta peta spasial lengkap — sedangkan banyak petani belum memiliki dokumen dasar seperti STDB (Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan).
Kondisi lapangan memperlihatkan lemahnya sistem distribusi dan keterlacakan. Sekitar 76 persen petani menjual TBS (tandan buah segar) langsung ke tengkulak lokal, sementara hanya 7 persen melalui koperasi.
“Artinya, transaksi dan asal kebun sering tidak tercatat secara sistematis. Dalam konteks EUDR, ini menjadi masalah serius, karena produk tanpa asal-usul jelas tidak akan diterima,” tegas Afaqa.
Struktur distribusi yang informal ini menciptakan “invisibilitas petani kecil” dalam sistem perdagangan global. Produk mereka tidak bisa ditelusuri ke kebun, sehingga berisiko tersingkir dari pasar Eropa.
Minim Sertifikasi dan Data Spasial
Hingga kini, 74,49 persen petani kecil belum tersertifikasi, baik ISPO maupun RSPO. Hanya 16,44 persen memiliki sertifikasi RSPO dan 9 persen ISPO.
Padahal, dua skema tersebut merupakan pintu masuk utama untuk memenuhi standar pasar global yang mensyaratkan kepatuhan lingkungan dan keterlacakan.
Lebih lanjut, 69 persen petani belum mengetahui titik koordinat kebunnya, dan 67 persen belum memiliki STDB yang masih berlaku, meski 83 persen telah memiliki bukti kepemilikan lahan.
“Validitas administratif dan pemetaan spasial yang diperlukan untuk traceability masih sangat terbatas,” ujarnya.
Afaqa menilai, tanpa reformasi tata kelola, sertifikasi, dan digitalisasi, Indonesia akan sulit mempertahankan daya saing sawitnya di pasar global.
Biaya sertifikasi yang tinggi, keterbatasan informasi, serta lemahnya kelembagaan koperasi membuat petani kecil terus terperangkap dalam lingkaran informalitas.
“EUDR memaksa kita memperbaiki sistem dari hulu, bukan sekadar mengejar sertifikat di atas kertas,” tegas Afaqa.
“Jika tidak, petani kecil akan menjadi korban utama dari pergeseran menuju perdagangan berkelanjutan yang sedang digerakkan dunia.”














