• Kamis, 8 Oktober 2026
Berita Terbaru

Emiten Sawit Grup Salim Saling Copas Jawaban Terkait Denda Kawasan Hutan

Jakarta, SAWIT INDONESIA – PT Salim Ivomas Pratama Tbk dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk, anak perusahaan Grup Salim yang melantai di Bursa Efek Indonesia, kompak menerbitkan jawaban sama berkaitan Tanggapan Penjelasan Pemberitaan di Media Massa mengenai “Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya”.

Surat yang diterbitkan pada 10 Oktober 2025, kedua perusahaan ini memulai tanggapannya dengan rangkaian kalimat sama. Yaitu Perseroan adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dimana tanaman produktif Perseroan ditanam, dikelola, dan dikembangkan di atas lahan yang telah memilik perijiinan yang disyaratkan oleh peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Tanggapan kedua perusahaan di paragraf berikutnya juga mencantumkan keterangan sama. Bahwa peraturan perundangan di bidang perkebunan dari waktu ke waktu terus mengalami penambahan dan/atau perubahan baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk penambahan perubahan peraturan di bidang tata ruang dan di bidang kawasan hutan, yang antara lain mensyaratkan Perseoan untuk melengkapi perijinan tambahan.

Baik Sekretaris Perusahaan PT Salim Ivomas Pratama Tbk Meyke Ayuningrum dan Sekretaris Perusahaan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk Fajar Triadi kembali menyampaikan keterangan sama yaitu Perseroan telah mengajukan permohonan perijinan tambahan sesuai dengan tata cara yang diatur di dalam Undang-undang Cipta Kerja, berikut peraturan pelaksanaannya dan dari waktu ke waktu perusahaan memantau dan mengikuti perkembangan proses permohonan perjanjian tersebut.

Selanjutnya dijelaskan bahwa Sampai dengan saat ini, Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan atau sanksi administrasi dari instansi terkait manapun yang berhubungan dengan permohonan perizinan tambahan tersebut sehingga Perseroan belum dapat mengetahui atau membuat estimasi dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan.

Terkait denda yang akan ditagih Satgas PKH, kedua perseroan kembali membuat informasi sama yaitu Dalam hal terdapat denda yang dikenakan oleh instansi terkait maka Perseroan akan menyelesaikan pembayaran denda sesuai dengan yang ditetapkan dan tata cara yang berlaku.

Di akhir tanggapan, kedua Perseroan mengeluarkan keterangan sama bahwa tidak terdapat informasi/fakta/ kejadian penting lainnya yang secara material dapat mepengaruhi kelangsungan usaha Perseroan serta pergerakan harga saham Perseroan yang belum diungkap ke publik.

Artikel Terkait