Badan Meteorologi Dunia (WMO) dan BMKG telah memberikan sinyal yang sama: El Niño sedang mengintai. Fenomena iklim yang membawa kekeringan panjang ini bukan sekadar berita cuaca—ia adalah alarm bagi sektor perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Indonesia. Pengalaman pahit 2015 dan 2019 mengajarkan kita bahwa El Niño bukan hanya soal gagal panen, melainkan soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat meluluhlantakkan bisnis dalam semalam.
Namun, ada ancaman yang lebih senyap dan lebih mematikan daripada api itu sendiri: ancaman kebangkrutan akibat denda kerugian lingkungan yang tidak masuk akal. Inilah bom waktu yang jarang dibicarakan, namun berpotensi menghancurkan industri sawit dan HTI kita dari dalam.
Ancaman Nyata di Depan Mata
Sektor sawit dan HTI mengelola jutaan hektar lahan, sebagian besar di atas gambut tropis yang sangat rentan terbakar saat kemarau panjang. Ketika El Niño tiba, titik panas akan bermunculan seperti jamur di Sumatera dan Kalimantan. Perusahaan-perusahaan yang sudah berinvestasi besar dalam pencegahan kebakaran—membangun kanal blocking, menara pengawas, tim pemadam—tetap berada dalam posisi rentan. Satu percikan api dari lahan tetangga, satu puntung rokok dari perlintasan, bisa memicu kebakaran yang menjalar ke konsesi mereka.
Di sinilah paradoks dimulai. Ketika kebakaran terjadi, negara akan hadir dengan gugatan kerugian lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 dan Permen LH No. 7 Tahun 2014. Masalahnya, metode penghitungan kerugian dalam regulasi ini cacat secara metodologis, dan dapat menghasilkan angka denda yang spektakuler—mencapai triliunan rupiah.
Cacat Metodologis yang Mematikan
Sebagai akademisi yang bergelut dengan ekonomi lingkungan selama puluhan tahun, saya melihat tiga kesalahan fatal dalam praktik penghitungan kerugian lingkungan saat ini.
Pertama, terjadi penghitungan ganda (double-counting) jasa ekosistem. Dalam teori ekonomi lingkungan yang benar, hanya jasa akhir (final ecosystem services) yang boleh dinilai secara moneter. Jasa dasar dan jasa antara sudah terserap ke dalam jasa akhir. Namun dalam praktik, ketiga jenis jasa ini dijumlahkan—sama saja dengan menghitung nilai pohon tiga kali: dari tanah yang menumbuhkannya, dari proses pertumbuhannya, dan dari buahnya.
Kedua, terjadi kerancuan antara kerugian milik privat dan milik publik. Pasal 90 ayat (1) UU 32/2009 dengan tegas membatasi gugatan pemerintah hanya pada kerusakan barang publik seperti udara dan air sungai. Kerusakan milik warga—sawah yang hangus, kebun yang gosong—bukan domain gugatan pemerintah. Namun dalam praktik, semua kerugian dijumlahkan menjadi satu, menciptakan angka yang menggelembung.
Ketiga, teori dan contoh kasus dalam Lampiran II Permen LH 7/2014 saling bertentangan. Bagian teori mengajarkan kaidah yang benar, tetapi bagian contoh kasus mempraktikkan hal yang sebaliknya.
Dampak Sistemik bagi Investasi Hijau
Pemerintah sedang gencar mendorong ekonomi hijau, perdagangan karbon, dan investasi berkelanjutan. Target Net Zero Emission 2060 membutuhkan partisipasi aktif sektor swasta. Namun, bagaimana investor mau masuk jika instrumen hukum yang ada justru menjadi ancaman eksistensial bagi bisnis?
Ketika denda kerugian lingkungan bisa mencapai triliunan rupiah akibat metode penghitungan yang cacat, maka yang terjadi bukanlah penegakan hukum—melainkan pembunuhan bisnis secara sistematis. Perusahaan bangkrut, ribuan pekerja di-PHK, devisa hilang, dan yang ironis: lingkungan yang seharusnya dipulihkan dengan dana ganti rugi justru mangkrak karena sengketa berlarut-larut di pengadilan.
Peringatan Dini yang Harus Didengar
El Niño bukan lagi kemungkinan, ia adalah kepastian yang sedang berjalan menuju kita. Bisnis sawit dan HTI harus menyiapkan diri—bukan hanya secara operasional dengan memperkuat pencegahan kebakaran, tetapi juga secara hukum dengan memahami risiko gugatan yang mengintai.
Namun, peringatan ini bukan hanya untuk pelaku usaha. Ini adalah panggilan bagi pemerintah untuk segera merevisi Permen LH 7/2014, memisahkan secara tegas kerugian milik privat dan publik, menghentikan double-counting, dan menstandarisasi kompetensi ahli valuasi lingkungan. Tanpa reformasi ini, kita akan menyaksikan tragedi ganda: lingkungan yang tetap rusak, dan bisnis-bisnis yang seharusnya menjadi mitra pembangunan hijau justru hancur oleh instrumen hukum yang seharusnya melindunginya.
Hukum lingkungan yang kuat harus dimulai dari sains dan ekonomi yang benar. Ketika El Niño tiba, kita tidak boleh membiarkan api menghancurkan lahan kita dua kali—sekali oleh kobaran api, dan sekali lagi oleh angka-angka yang tidak masuk akal.
(mBogor, 28062026)






