Jakarta, SAWIT INDONESIA - Dampak kebijakan pembatasan ekspor minyak sawit berkadar asam tinggi sejak awal tahun berdampak negatif terhadap sektor ketenagakerjaan.
Ketua Gabungan Pengusaha Pabrik Kelapa Sawit Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (GAPPKES Mikemindo), Salim Simangunsong mengungkap hingga saat ini tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) diperkirakan mencapai lebih dari 31 ribu orang.
“Potensi kehilangan pekerjaan, perhitungan 31 ribu orang. Itu baru bekerja di PKS mini. Belum lagi dampak tidak langsung terhadap keluarga anak istri dari 31 ribu orang itu, berapa? Belum lagi rantai pasok, seperti penyuplai bahan baku dan lain lain belum kita hitung,” ujarnya saat dihubungi, Senin (21/4/2025).
Pembatasan ekspor tersebut sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit, dimana dalam Permendag ini menekankan bahwa Pemerintah memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO), yang mulai diberlalukan pada tanggal 8 Januari 2025.














