Jakarta, SAWIT INDONESIA — Pemerintah memastikan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) termasuk sawit melalui skema satu pintu mulai berlaku per 1 Juni 2026. Namun, implementasi penuh kebijakan tersebut baru akan dijalankan pada 1 Januari 2027 setelah melewati masa transisi selama tujuh bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyiapkan periode transisi guna memberikan ruang bagi pelaku usaha menyesuaikan diri terhadap mekanisme baru ekspor komoditas strategis nasional.
"Kami terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga," kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5/2026).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang mengatur ekspor tiga komoditas utama, yakni minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya, batu bara, serta paduan besi.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai lembaga yang akan memfasilitasi seluruh aktivitas ekspor ketiga komoditas tersebut melalui satu pintu.
Pada tahap awal implementasi, eksportir masih dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, perusahaan diwajibkan melaporkan seluruh aktivitas ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Menurut Airlangga, masa transisi akan berlangsung paling lama hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi setelah tiga bulan pertama pelaksanaan. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, tata kelola, serta respons pelaku usaha terhadap kebijakan baru tersebut.
"Para pengusaha ataupun para pelaku usaha, eksportir, dan pihak-pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian," ujarnya.
Penyesuaian Kontrak Ekspor
Pemerintah menilai periode transisi diperlukan mengingat banyak eksportir masih memiliki kontrak jangka menengah dan panjang dengan pembeli di luar negeri. Karena itu, masa penyesuaian diharapkan dapat meminimalkan gangguan terhadap aktivitas perdagangan dan menjaga kepastian usaha.
Setelah masa transisi berakhir, DSI akan mengambil peran penuh dalam proses transaksi ekspor. Mulai 1 Januari 2027, seluruh tahapan ekspor, mulai dari kontrak penjualan hingga penerimaan pembayaran, akan dilakukan melalui badan usaha tersebut.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap arus ekspor SDA nasional.
Danantara Siapkan Tata Kelola dan Sistem Teknologi
Di sisi lain, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria memastikan DSI akan beroperasi dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, selama masa transisi perusahaan tengah memperkuat fondasi organisasi, termasuk melalui proses rekrutmen sumber daya manusia serta pengembangan sistem teknologi yang akan mendukung operasional ekspor satu pintu.
Dony mengatakan sistem yang tengah dibangun dirancang agar seluruh proses bisnis dapat diawasi secara terbuka dan memenuhi standar tata kelola yang ditetapkan pemerintah.
"Kami memastikan perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia," katanya.
Kebijakan ekspor satu pintu menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mereformasi tata kelola perdagangan komoditas berbasis sumber daya alam. Selain meningkatkan efisiensi dan pengawasan, skema tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global melalui pengelolaan ekspor yang lebih terintegrasi.














