• Rabu, 7 Oktober 2026
Berita Terbaru

Dukung Kemendag, DMSI: Ekspor Jelantah dan Residu Sawit Diperketat untuk Hilirisasi

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi ekspor ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). Ke depan, bahan-bahan tersebut makin dibutuhkan untuk bahan bakar berkelanjutan seperti sustainable aviation fuel (SAF).

Untuk diketahui, pembatasan ekspor minyak sawit Kelompok II dalam Tabel Peraturan Menteri Keuangan ( PMK), yaitu POME , Residu ( Empty Fruits Bunch Oil dan HAPO ) dan UCO lantaran untuk menjamin ketersediaan minyak sawit ini untuk kebutuhan pasar dalam negeri.

Plt Ketua DMSI Sahat Sinaga mengatakan bahwa kebijakan pembatasan tersebut memperkuat upaya hilirsasi yang dijalankan Presiden Prabowo Subianta. Dia menjelaskan bahwa sejak Agustus tahun 2011, Indonesia telah mencanangkan pola pengembangan sawit ke arah hilirisasi, yaitu mengarah agar produk-eksport sawit yang diekspor punya "nilai tambah yang tinggi". Pola hilirisai ini diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan No.128/PMK.011/2011. Yaitu Produk Hulu dikenai Bea Keluar yang tinggi, dan Produk Hilir dikenai BK yang rendah.

“Di tahun 2010 itu komposisi ekspor Indonesia , produk hulu berupa CPO dan CPKO berkisar 70% volume dan 30 % -nya berupa produk hilir, yaitu RBD Oils, dan lainnya berupa Margarine, Shortening dan Sabun,” ujarnya, Senin (20/1/2025).

Lebih lanjut, Sahat mengatakan bahwa dalam hal ini Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA)/ Badan Dunia yang mengaturan bahan baku apa saja yang diperkenankan untuk membuat bahan bakar kapal terbang (Aviation Fuel), menyatakan bahwa sustainable aviation fuel (SAF) tidak boleh menggunakan bahan baku yang berasal dari daerah tertentu (misalnya berasal dari areal penebangan hutan primer, daerah rawa-rawa , dan lainnya) dimana lahan penghasil feedstoch SAF itu berasal dari daerah yang ditanam setelah 31 Desember 2008.

Feedstock lainnya yang dapat dipergunakan sebagai feedstock pembuatan SAF, sesuai dengan tabel yang dikeluarkan oleh CORSIA, yaitu "CORSIA Default Life Cycle Emissions Values for CORSIA Eligible Fuels produced with the Hydroprocessed Esters and Fatty Acids (HEFA) Fuel Conversion Process" adalah semua jenis produk yang ada di Kelompok II- PMK , yaitu POME oil Hs no.2306.60.90 & 2306.90.90 ; Residu ( Empty Fruit Bunch Oil Hs 2306.90.90 & 2306.90.90. ; HAPO residu HS no. 2306.60.90 dan 2306.60.91 ; dan UCO. Hs ex 1518.00.31.

Dalam waktu dekat yakni tahun 2026, Sahat melanjutkan bahwa akan ada regulasi penerbangan bahwa SAF harus ada dalam bahan bakar pesawat terbang dengan ratio SAF-5%.

“Kalau tidak maka penerbangan itu akan didenda besar. Sebesar GHG emisi yang dikeluarkannya, artinya semakin jauh jarak penerbangannya semakin besar denda yang akan dikenakan oleh badan dunia International Civil Aviation Organization (ICAO),” jelasnya.

Dalam konteks ini, menurut Sahat, Indonesia berkepentingan untuk menghasilkan SAF, saat ini yang paling potensial dipakai sebagai bahan bakar SAF itu adalah material yang ada dibatasi ekspornya tersebut yakni POME, UCO dan HAPOR.

“Oleh karena itu, BUMN untuk segera membuat SAF sejalan dengan pandangan yang disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo untuk membangun swasembada pangan dan energi berbasis sawit,” ujarnya.

“DMSI pun mendukung penuh dengan peraturan baru Permendag no 2/2025 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit dimana produk-produk sawit di Kelompok II antara lain UCO, POME, dan Hapor lebih ketat ekspornya. Dan ini sejalan dengan kebijakan hilirisasi serta antisipasi kebutuhan produk-produk yang dimaksud untuk menghasilkan SAF di dalam negeri,” pungkas Sahat.

Artikel Terkait